Ilustrasi Institut Pertanian Bogor (IPB).
Fintech

4 Platform Pinjol dalam Kasus Penipuan di IPB Berikan Keringanan pada Korban

  • Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, OJK telah memfasilitasi komunikasi antara para mahasiswa yang menjadi korban dengan empat platform pinjol yang terdiri dari Akulaku, Kredivo, Spaylater, dan Spinjam.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengumumkan bahwa empat platform pinjaman online yang tersangkut dalam kasus penipuan di Institut Pertanian Bogor (IPB) akan berikan relaksasi pada para korban.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, OJK telah memfasilitasi komunikasi antara para mahasiswa yang menjadi korban dengan empat platform pinjol yang terdiri dari Akulaku, Kredivo, Spaylater, dan Spinjam.  

Keempat platform pinjol itu pun setuju untuk memberikan relaksasi kepada para korban yang jumlahnya tercatat mencapai 121 orang dengan total 197 pinjaman per 23 November 2022.

""Empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan," ujar Darmansyah dikutip dari keterangan yang diterima TrenAsia, Selasa, 20 Desember 2022.

OJK pun telah melakukan pendalaman terhadap empat platform tersebut dan tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran perlindungan konsumen sehingga dalam kasus ini, keempatnya tidak didudukkan sebagai pihak yang bersalah.

Walau demikian, OJK tetap memberikan pembinaan dan meminta keempat perusahaan untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam dan meningkatkan sistem deteksi awal peringatan penipuan.

Selain itu, OJK juga melihat bagaimana kasus penipuan di IPB ini menjadi sebuah tanda bahwa peningkatan literasi keuangan masyarakat harus tetap digerakkan bersama-sama oleh semua kalangan.

"Peningkatan keilmuan mahasiswa juga harus diikuti penguatan pemahaman terhadap produk dan layanan sektor jasa keuangan sehingga para mahasiswa justru bisa menjadi pelopor atau agen literasi keuangan bagi masyarakat dalam memahami dan menggunakan produk dan layanan sektor jasa keuangan secara bijak dan benar," kata Darmansyah.

Untuk diketahui, dalam kasus penipuan yang membuat para mahasiwa IPB terjerat di pinjol dan menjadi viral beberapa waktu lalu, total pinjaman yang tercatat mencapai Rp650,19 juta.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, sempat viral soal ratusan mahasiswa IPB yang terjerat utang di platform pinjol.

Walau demikian, kasus ini sebenarnya bukan disebabkan oleh adanya unsur penipuan dari platform yang bersangkutan, melainkan penipuan dengan modus yang sama sekali berlainan.

Dalam kasus ini, ada seorang pelaku yang mendatangi para korban dan menawarkan keuntungan berupa komisi dengan melakukan pembelian fiktif di toko online yang dikatakan milik pelaku.

Menurut pelaku, pembelian fiktif ini dilakukan untuk mendongkrak rating dari toko miliknya, dan uang yang digunakan transaksi berasal dari empat platform pinjol yang disebutkan di atas.

Pelaku berjanji akan membayar tagihan dari setiap mahasiswa yang terjerat sebagai korban sehingga mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pribadi dalam pembelian fiktif ini.

Bahkan, dari pembelian fiktif yang dilakukan para korban, mereka bisa mendapatkan komisi 10% dari setiap transaksi.

Beberapa waktu setelah kejadian ini menjadi viral, pelaku berinisial SAN berhasil diamankan oleh Polres Bogor.