Ilustrasi ibadah haji.
Nasional

4 Rekomendasi Pansus Haji, Soroti Kompetensi Menteri Agama

  • Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI berhasil merumuskan beberapa poin rekomendasi terkait penyelenggaraan ibadah Haji. Pansus Angket Haji dibentuk karena adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terkait pendistribusian kuota haji.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA -  Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI berhasil merumuskan beberapa poin rekomendasi terkait penyelenggaraan ibadah Haji. Pansus Angket Haji dibentuk karena adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terkait pendistribusian kuota haji. 

Selain itu, ada indikasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi. 

Hal ini mendorong DPR untuk melakukan penyelidikan mendalam mengenai sistem dan prosedur penyelenggaraan haji, yang melibatkan saksi dari Kementerian Agama, penyelenggara ibadah haji khusus, serta jemaah haji melalui kunjungan lapangan baik di dalam maupun luar negeri.

Ketua Pansus, Nusron Wahid, menekankan dugaan penyelewengan kuota haji dan ketidakamanan sistem informasi seperti Siskohat dan Siskopatuh menjadi salah satu isu yang mencuat dalam penyelidikan. 

Kurangnya audit berkala terhadap sistem tersebut mengakibatkan berbagai celah yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran atas pengelolaan kuota haji, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam pembagiannya.

"Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang haji, saat adanya penyelewengan kuota haji yang tidak sesuai. Sitem Siskohat dan Siskopatuh tidak bisa terjamin keamanannya karena tidak adanya audit secara berkala," tegas Ketua Pansus Hak Angket Haji Nusron Wahid dalam Rapat Paripurna, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Selasa, 1 Oktober 2024.

Rekomendasi Pansus DPR

Kementerian Agama merespons dengan baik hasil rekomendasi Pansus Angket Haji DPR. Kemenag menghormati lima rekomendasi utama yang disampaikan oleh pansus untuk memperbaiki tata kelola haji ke depan. 

"Saya melihat rekomendasi pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi," terang Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto di Jakarta.

Revisi UU NO 34 Tahun 2014

Rekomendasi pertama adalah revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan haji di Arab Saudi serta situasi terkini.

Transparansi dan Akuntabilitas

Pansus juga menekankan pentingnya sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama untuk haji khusus dan kuota tambahan. DPR berharap setiap alokasi kuota haji dapat diinformasikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan atau ketidakpuasan dari masyarakat.

Pengawasan Haji Khusus

DPR menyoroti peran negara yang perlu diperkuat dalam pengawasan pelaksanaan ibadah haji khusus. Dalam hal ini, Pansus mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang telah membentuk satgas pengawasan umrah sebagai upaya meningkatkan pengawasan. 

Langkah ini diharapkan dapat diperluas untuk juga mencakup haji khusus agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Selain itu, pansus juga mengusulkan penguatan peran lembaga pengawasan internal seperti Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menekan potensi penyimpangan dan korupsi dalam pengelolaan haji. Pansus juga membuka kemungkinan untuk melibatkan lembaga pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum guna memastikan tata kelola yang lebih baik.

Menteri Agama Wajib Kompeten

Terakhir, pansus menekankan harapannya agar Menteri Agama mendatang memiliki kecakapan dan kompetensi dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji. Kualitas kepemimpinan di Kementerian Agama dianggap sangat penting untuk memastikan terselenggaranya ibadah haji yang sesuai dengan standar akuntabilitas dan transparansi.

"Soal menteri, ini hak prerogatif Presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji," tambah Sunanto.

Dengan adanya lima rekomendasi tersebut, Pansus Angket Haji DPR berharap reformasi tata kelola haji dapat segera dilakukan. Nusron Wahid menyatakan momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem yang ada, sehingga ke depannya, penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia bisa berjalan dengan lebih baik, adil, dan akuntabel.