4 Sasaran dan Fokus Kebijakan Penyusunan Anggaran Kemenhub di 2023
- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan rapat kerja bersama Komisi V DPR RI dan mengungkapkan empat sasaran dan fokus kebijakan penyusunan anggaran pada 2023.
Nasional
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI dan mengungkapkan empat sasaran dan fokus kebijakan penyusunan anggaran pada 2023.
Rapat kerja tersebut berupa pembicaraan pendahuluan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2023
Budi mengatakan bahwa RKA Kemenhub tahun ini mempunyai tema peningkatan produktivitas untuk transportasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
- 7 Film Indonesia Paling Laris dengan Jumlah Penonton Terbanyak Sepanjang Masa
- KPPU Endus Dugaan Kartel di Minyak Goreng, Anak Usaha Indofood hingga Musim Mas Dipanggil
- Emiten Milik Grup Djarum (TOWR) Tebar Dividen, Segini yang Didapat Orang Terkaya se-Indonesia Hartono Bersaudara
"Infklusif ini punya arti yang dalam, Kami meyakini tidak boleh ekslusif pada fungsi-fungsi Kemenhub saja atau tidak hanya pada transportasi, tapi bagaimana kereta api itu bisa berperan ganda," kata dia saat rapat bersama Komisi V DPR RI, Selasa, 7 Juni 2022.
Sasaran dan fokus kebijakan penyusunan anggaran ini berdasarkan SBPI 2023, Berikut empat sasaran dan fokus kebijakan yang akan dilaksanakan kemenhub.
1. Pembangunan Infrastruktur
Infrastruktur pada proyek yang sedang direncanakan/berjalan dapat diselesaikan pada 2023. Sedangkan untuk pekerjaan yang memerlukan perpanjangan waktu hanya dapat dilakukan hingga 2024.
Budi juga menambahkan kalau memang seharusnya Kemenhub berfokus untuk menyelesaikan proyek yang sudah ada.
Pihaknya juga telah memberikan izin kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta untuk mengembangkan pelabuhan-pelabuhan yang ada di Palembang tanpa ada Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2. Dampak Kenaikan 11 Persen
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% ini agar dipenuhi dari pagu belanja pada masing-masing kementerian negara/lembaga (KL) masing-masing.
3. Pengadaan Barang/Jasa
Untuk pengadaan barang/jasa KL wajib mengoptimalkan penggunaan komponen produk dalam negeri untuk peredaran barang dan jasa yang diperlukan dapat dipenuhi dalam negeri.
4. Persiapan dan Pembangunan IKN
Kemenhub akan mendukung kegiatan persiapan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui pembentukan perangkat otorita IKN secara bertahap dan pelaksanaan anggaran otorita IKN dengan bagian anggaran (BA) sendiri.
Selanjutnya, untuk dukungan kepada IKN, menhub lebih banyak di sektor darat dan laut. Hal itu disebakan karena bandara di sana akan dikembangkan Kementerian Pertahanan dan kereta api masih butuh waktu untuk mempersiapkannya.