4 Sebab BPKP Tak Restui KCI Impor KRL Bekas Jepang
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan berdasarkan hasil audit rencana impor KRL bekas Jepang tidak direkomendasikan untuk dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Nasional
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan berdasarkan hasil audit rencana impor KRL bekas Jepang tidak direkomendasikan untuk dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto mengatakan, setidaknya ada empat poin utama yang membuat BPKP tidak merekomendasikan impor KRL bekas Jepang oleh KCI.
"Pertama, rencana impor KRL bekas ini tidak mendukung perkembangan industri perkeretaapian nasional. Dalam aturan di Kementerian Perhubungan, pengadaan KRL harus memenuhi spesifikasi teknis berupa pengutamaan penggunaan produk dalam negeri," kata Seto dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis, 6 April 2023.
- Astra Graphia Bagi-Bagi Dividen Tunai Rp39,1 Miliar Setara 40 Persen Laba Bersih 2022
- Tidak Akurat, Jangan Gunakan ChatGPT untuk Nasihat Medis
- Negara Berkembang Disebut Bakal Alami Krisis Utang, Ini Daftarnya
Kedua kata Seto, Kementerian Perdagangan juga sudah menolak permohonan impor KRL bekas dari KCI dengan alasan tegas fokus pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
BPKP mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan kebijakan Kementerian Pedagang soal kebijakan dan pengaturan impor dijelaskan barang bukan baru atau bekas yang bisa diimpor ke Indonesia, salah satunya adalah barang yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri.
Ketiga, BPKP menyoroti jumlah sarana KRL yang dioperasikan oleh PT KCI. Menurut laporan BPKP sampai saat ini masih ada sarana yang bisa dioptimalkan oleh KCI untuk menunjang operasi commuter line.
BPKP menjelaskan dalam hasil auditnya saat ini ada sekitar 1.114 unit KRL yang dioperasikan KCI, kemudian 48 unit KRL diberhentikan operasinya, dan 36 unit diupayakan untuk dikonservasi atau dipensiunkan.
Dalam hasil audit juga dipaparkan total sarana yang ada saat ini masih bisa melayani jumlah kebutuhan penumpang yang ada. Tahun ini, dengan 1.114 unit yang ada KCI melayani total 273,6 juta penumpang per tahun atau sekitar 800-900 ribu penumpang per hari.
Sementara itu, di tahun 2019 saja KCI dapat melayani penumpang lebih banyak dengan jumlah sarana yang lebih kecil. Di 2019 yang lalu armada yang siap digunakan sebanyak 1.078 unit, namun dapat melayani penumpang hingga 336,3 juta per tahun atau mencapai 1 juta penumpang per hari.
BPKP juga menyatakan sampai saat ini okupansi KRL commuter line pun dinilai belum mencapai 100%. Di tahun ini saja baru mencapai 62,75% saja rata-rata tingkat keterisian kereta commuter line.
Terakhir, BPKP mengungkapkan adanya potensi pembengkakan estimasi biaya impor KRL dari Jepang. Pembengkakan itu kemungkinan bisa terjadi untuk biaya penangan kargo dan pengiriman kereta bekas dari Jepang ke Indonesia.
BPKP menyatakan data perhitungan biaya dari KCI tidak dapat diyakini benar. Pasalnya, biaya yang dihitung KCI hanya berupa biaya impor KRL di tahun 2018 yang ditambah 15% untuk asumsi inflasi, KCI tidak memberikan data terkini soal biaya pengiriman kereta.