4 Serikat Buruh Tolak Ikut Demo Boikot UU Cipta Kerja
Keempat serikat buruh itu yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI).
Nasional & Dunia
JAKARTA – Empat serikat buruh di Indonesia menegaskan menolak ikut serta dalam aksi mogok nasional yang direncanakan pada 6-8 Oktober 2020 terkait Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.
Keempat serikat buruh itu yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI).
Pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2020, menyebutkan keempat serikat buruh tersebut merasa perlu mempertegas sikap untuk memberi kepastian kepada buruh atau pekerja menanggapi situasi terkini, yaitu pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Adapun poin-poin pernyataan sikap keempatnya antara lain, pertama, advokasi serikat pekerja soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dengan melakukan kajian kritis, kirim surat masal bersama, lobi-lobi atau audiensi ke pemerintah dan DPR RI, aksi unjuk rasa termasuk publikasi media sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, dan proses perjuangan tersebut sekarang disebut sedang dikawal terus agar sesuai harapan pekerja atau buruh Indonesia.
Pada prinsipnya, serikat buruh menyatakan akan melakukan koreksi dan penolakan atas segala kebijakan apapun yang merugikan rakyat, khususnya pekerja atau buruh Indonesia, termasuk soal Omnibus Law RUU Cipta.
Perjuangan Tak Harus Sama
Soal cara jalan perjuangan, tentu tidak harus sama dengan komponen serikat pekerja atau serikat buruh lain untuk tujuan yang sama.
Keempat serikat juga memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dampak pandemi COVID-19 yang belum berakhir. Pandemi dinilai telah menghantam sektor ekonomi dan kesehatan, dan dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia.
Serikat juga menimbang saran masukan yang berkembang terutama daerah-daerah dan pengurus tingkat perusahaan. Khususnya, akan situasi dan kondisi ribuan anggota yang masih banyak dirumahkan. Apalagi, belum selesainya kasus ribuan PHK pekerja atau buruh anggota serikat.
Maka dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, keempat serikat pekerja tidak akan ikut aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota, serikat mengimbau untuk tetap tenang tapi tetap waspada dengan situasi yang berkembang.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani masing-masing pimpinan konfederasi atau serikat pekerja. Mereka adalah Ketua Umum KSPSI Yoris Raweai dan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban. Kemudian, Presiden KSARBUMUSI Syaiful Bahri Anshori, dan Presiden KSPN Ristadi. (SKO)