<p>Ilustrasi nasabah asuransi PT Asabri (Persero) / Dok. Asabri</p>
BUMN

4 tahun Laporan Tahunan Asabri Raib Dari Website

  • Laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan Asabri adalah periode 2018

BUMN

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Empat tahun sudah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI terakhir kali merilis laporan keuangan di laman resminya.  Sebagai BUMN dan dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  Asabri memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang menegakkan good corporate governance (GCG), diantaranya publikasi laporan keuangan secara periodik.

Laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan Asabri adalah periode 2018. Padahal, sepanjang catatan di laman resmi, Asabri selalu tertib melaporkan pembukuannya sejak 2006.

Sebagai perusahaan asuransi yang menaungi uang melalui pungutan premi nasabah, khususnya para anggota TNI dan Polri, Asabri memiliki kewajiban untuk melakukan transparansi neraca keuangan kepada masyarakat. 

Perusahaan yang berdiri pada 1991 ini diketahui memungut premi melalui berbagai program. Secara keseluruhan kewajiban premi peserta mencapai 10% dari total gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjungan anak. 

Kewajiban premi tersebut dibagikan ke beberapa komponen. Pertama, Tabungan Hari Tua (THT) iuran sebesar 3,25% berasal dari potongan penghasilan tiap bulan. Kedua, ada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,41% dari gaji pokok peserta setiap bulan ditanggung oleh pemberi kerja. 

Keempat, Program Jaminan Kematian (JKm) yang mengambil 0,67% dari gaji pokok setiap bulan ditanggung oleh Pemberi Kerja. Program Pensiun, iurannya sebesar 4,75% dari gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. 

Selain bertanggung jawab atas uang peserta, kredibilitas Asabri juga tercoreng skandal korupsi yang terbongkar pada 2021 silam. Oleh karenanya, laporan keuangan terutama tahun 2022 sangat dinantikan untuk melihat kondisi perusahaan pasca kasus tersebut.

Meskipun tak merilis laporan keuangan di laman resmi, Asabri mengungkapkan kondisi keuangan tahun 2022 melalui keterangan pers pada 28 Juni 2023. Di situ tertulis, jumlah aset asabri senilai Rp38,31 triliun atau naik 13,17% dibandingkan tahun 2021.

Selain pemulihan aset investasi yang selektif, kenaikan aset Asabri juga ditopang dengan adanya pengakuan piutang premi Unfunded Past Service Liability (UPSL) oleh Menteri Keuangan senilai Rp4,55 triliun yang sebagian telah dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp2,27 triliun.

Di satu sisi, ekuitas Asabri hingga akhir tahun 2022 masih minus Rp1,58 triliun. Akan tetapi membaik dari 2021 -Rp5,24 triliun dan 2020 minus Rp13,3 triliun.

Asabri juga mengklaim kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban ke peserta semakin solid. Parameternya adalah rasio likuiditas, yakni perbandingan aset lancar dan kewajiban lancar yang mengalami perbaikan sebesar 529,22% dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 383,31%.

Selain itu, Rasio Kecukupan Investasi (RKI) atau rasio nilai aset investasi terhadap besar cadangan sebesar 87,51%, meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 60,98%. Asabri juga menulis telah menyalurkan dana pensiun kepada lebih dari 464 ribu peserta pensiun.

Total pembayaran dana pensiun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp16,09 triliun yang dibayarkan setiap bulan dan disalurkan melalui 14 mitra bayar. Asabri pun mengatakan telah membayarkan klaim manfaat THT sebesar Rp1,48 triliun, manfaat JKK Rp63,77 miliar, dan manfaat JKm Rp211,90 miliar.