Tambang seng dan timah hitam di Dairi, Sumatra Utara, milik PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).
BUMN

4 Tahun, Perusahaan Bakrie Ini Tak Bayar Utang ke BUMN Rp473 Miliar

  • Seharusnya, BRMS membayar utangnya pada kuartal III-2020, namun mengajukan perpanjangan waktu pembayaran

BUMN

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Empat tahun sudah PT Bumi Resource Minerals Tbk (BRMS) belum melunasi utang sebesar US$33,85 juta atau setara dengan Rp473,09 miliar kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Utang entitas usaha Grup Bakrie ini berasal dari penjualan 20% kepemilikan saham ANTM di tambang timah dan seng, PT Dairi Prima Mineral (DRM) pada 29 Desember 2019. 

Laporan keuangan BRMS pada kuartal I-2023 menerangkan pihaknya masih dalam tahap diskusi dengan Antam untuk penyelesaian utang. Seharusnya, BRMS membayar utangnya pada kuartal III-2020, namun mengajukan perpanjangan waktu pembayaran. 

Juga, BRMS mengajukan opsi resolusi pelunasan piutang kepada ANTM. Tercatat, BRMS telah melakukan pembayaran pertama pada ANTM senilai US$24 juta. Sisanya, BRMS menyatakan kesanggupan membayar utang kepada ANTM setelah DPM beroperasi yang ditargetkan selesai pada 2024. 

Utang kepada ANTM termasuk dalam liabilitas jangka pendek BRMS. Hingga kuartal I-2023, total liabilitas keuangan BRMS mencapai US4125,44 juta. Sedangkan aset keuangan yang dimilikinya jauh lebih kecil yakni US$36,81 juta.

Dengan risiko permodalan yang ada, manajemen BRMS melakukan berbagai penerbitan saham baru dan/atau menjual aset grup dalam rangka mengurangi pinjaman dengan tingkat suku bunga yang tinggi dan utang usaha.

Berdasarkan laporan keuangan BRMS, pendapatan perseroan melesat 96% secara tahunan menjadi US5,8 juta serta laba bersih yang naik 11% menjadi US$2,1 juta. 

Sementara itu, laba tahun berjalan Antam mencapai Rp1,66 triliun per 31 Maret 2023 atau tumbuh sebesar 13% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1,47 triliun.

Proyek DPM

Kegiatan DPM berada pada Tahap Operasi Produksi dengan wilayah seluas 24.636 hektar yang berada di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

Saat ini, DPM telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Operasi Produksi dengan luas area 53,11 hektar pada kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara melalui Keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berlaku dari tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan 29 Desember 2047.