Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
IKNB

40 Perusahaan di Sektor Pembiayaan Belum Memenuhi Persyaratan Ekuitas Minimum

  • Terdapat 40 perusahaan di sektor PVML yang belum memnuhi persyaratan ekuitas minimum.
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per-November 2023, c

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menyatakan, 40 perusahaan yang dimaksud terdiri dari 7 perusahaan pembiayaan, 10 perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Menurut Agusman, perusahaan-perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana tindakan yang mencakup langkah-langkah strategis untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum.

OJK pun terus mengawasi kemajuan realisasi rencana tindakan yang telah disetujui, termasuk langkah-langkah seperti injeksi modal dari Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP) atau investor strategis baru. 

OJK juga mempertimbangkan opsi pengembalian izin usaha bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan.

“Untuk P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan minimum Rp2,5 miliar sesegera mungkin,” papar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang ditayangkan secara virtual, dikutip Selasa, 5 Desember 2023. 

Untuk diketahui, menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018, diatur bahwa perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

Kemudian, POJK Nomor 10 Tahun 2022 mengatur bahwa perusahaan fintech P2P lending wajib memenuhi syarat ekuitas minimum Rp2,5 miliar.  

Sanksi Administratif di Sektor PVML

Dalam kesempatan yang sama, Agusman menerangkan bahwa pada bulan November 2023, OJK telah memberlakukan sanksi administratif terhadap 5 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 12 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. 

Sanksi tersebut melibatkan satu sanksi denda dan 42 sanksi peringatan atau teguran tertulis. Agusman mengatakan, OJK terus mendorong perusahaan dalam sektor ini untuk memperkuat implementasi tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (governance, risk, and compliance/GRC) guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara sehat dan aman.