<p>Presiden Joko Widodo  / Setneg.go.id</p>
Nasional

40 PP dan 5 Perpres Turunan UU Cipta Kerja Jadi PR Besar Jokowi

  • Ia melihat potensi masalah kembali saat Presiden meminta diterbitkannya seluruh peraturan turunan tersebut dalam satu bulan.

Nasional

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah melihat adanya tantangan besar bagi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan kurang lebih 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja ini.

Ia melihat potensi masalah kembali saat presiden meminta diterbitkannya seluruh peraturan turunan tersebut dalam satu bulan.

“Kalau dalam UU disebutkan waktu tiga bulan untuk menerbitkan kurang lebih 40 PP dan 5 Perpres, dan presiden meminta selesai dalam satu bulan. Ini bisa jadi masalah sendiri,” ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Senin 12 Oktober 2020.

Beberapa Peraturan Pemerintah yang akan menjadi sorotan, menurutnya adalah soal pengupahan sebagai revisi PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Nanti ada UMR (upah minimum regional), UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kabupaten/kota), disinggung di sana nanti agak alot, karena presiden minta buruh dilibatkan nanti akan alot lagi,” paparnya.

Selain itu, lanjut Trubus, yang bisa memunculkan persoalan lain adalah PP soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Negara, kata dia, ikut hadir dalam menanggung pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ada pertanyaan jaminannya dalam bentuk pelatihan. Ini pelatihan jenis apa? Apa sama dengan Kartu Prakerja yang amburadul atau yang lain?” tandasnya.

Kemudian, yang ia soroti juga terkait pertanggungjawaban pemerintah kepada pekerja yang di-PHK sampai mendapat pekerjaan baru. Ia menegaskan hal ini akan berimplikasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jangan sampai jadi anggaran fiktif. Kemudian ada pertanyaan soal pendanaan peserta apakah sama dengan di BPJS atau bagaimana?” tanya Trubus. (SKO)