5 Alasan Revisi Kedua UU ITE Versi Pemerintah
- Budi mengatakan perubahan tersebut dilakukan sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap pengguna internet dan ruang siber sebagaimana tertuang dalam konstitusi Indonesia.
Nasional
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memaparkan lima alasan terkait Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Budi mengatakan perubahan tersebut dilakukan sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap pengguna internet dan ruang siber sebagaimana tertuang dalam konstitusi Indonesia.
Alasan pertama perubahan kedua UU ITE menurut Budi Arie yaitu adanya penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE yang berbeda-beda di berbagai tempat. Menkominfo menyatakan banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat.
“Kedua, UU ITE yang ada saat ini belum dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi pengguna internet Indonesia,” papar Budi Arie dalam keterangannya, dikutip Rabu 6 Desember 2023. Budi menyoroti jika penggunaan produk atau layanan digital digunakan secara tepat dapat memberi manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Oleh karenanya, Budi mengatakan penyelenggara sistem elektronik harus mengambil tanggung jawab dalam memenuhi hak-hak anak, sekaligus melindungi anak dari bahaya atau risiko fisik dan psikis. Pasalnya anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami risiko dan potensi pelanggaran haknya dalam produk atau layanan digital dalam berbagai situasi.
- Jokowi Resmikan Rumah Sakit Terbesar di Indonesia Timur
- Schneider Electric Gandeng 15 Politeknik untuk Kembangkan Kompetensi SDM
- Kasus Baru Flu Burung Picu Prancis Ambil Langkah Darurat
Alasan ketiga yaitu pemerintah memperhatikan pembangunan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. “Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar, yang diperkirakan akan menyumbang sepertiga potensi ekonomi digital di kawasan ASEAN,” jelasnya. Potensi besar itu harus dijamin dimana pemerintah perlu memperkuat regulasi dalam memberikan perlindungan pengguna layanan digital Indonesia dan pelaku UMKM.
Keempat, Budi mengatakan Indonesia butuh landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan terkait layanan sertifikasi elektronik seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital. Alasan terakhir yang disampaikan Budi Arie terkait perubahan kedua UU ITE terkait aspek penegakan hukum.
Menkominfo memaparkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memerlukan penguatan kewenangan dalam melakukan tugasnya terkait penyidikan tindak pidana siber, khususnya yang menggunakan rekening bank dan aset digital dalam skema kejahatan. Budi mengatakan PPNS perlu kewenangan untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan terhadap akses-akses tersebut.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Selasa 5 Desember 2023. RUU tersebut disetujui oleh fraksi dan anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.