<p>Penaikkan cukai rokok dapat mempengaruhi gerak saham emiten rokok. Dua dari lima emiten rokok yang melantai di bursa efek telah masuk dalam Indeks LQ45 yakni PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Sedangkan, tiga emiten lain yang tidak masuk LQ45 adalah PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), PT Bentoel International Tbk (RMBA), dan PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC). / Rokokindonesia.com</p>
Nasional

5 Alasan Sri Mulyani Galau Ihwal Tarif Cukai Rokok Naik 2021

  • Di tengah beredarnya kabar kenaikan tarif yang tinggi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah alasan mengapa pemerintah belum juga mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021.

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Di tengah beredarnya kabar kenaikan tarif yang tinggi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah alasan mengapa pemerintah belum juga mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021.

Setidaknya, kata Sri Mulyani, pemerintah masih menggodok lima area pertimbangan untuk mencapai kebijakan yang berkeadilan bagi banyak pihak.

Perkara kenaikan tarif CHT menjadi makin pelik lantaran tahun ini pandemi COVID-19 masih menghantam seluruh sendi perekonomian termasuk industri hasil tembakau (IHT).

“Kami diformulasikan, akan disampaikan pada saat pengumuman kalau memang sudah final dari keseluruhan aspek yang kita lihat. Terutama dalam situasi menghadapi COVID-19,” kata Sri Mulyani dalam paparan APBN edisi Oktober 2020 secara virtual, Senin, 23 November 2020.

Kelima pertimbangannya antara lain, pertama, menurunkan angka prevalensi perokok terutama pada anak-anak dan perempuan. Dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024.

Sementara, data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat. Dari semula berjumlah 7,2% pada 2013, naik menjadi 9,1% pada 2018. Padahal RPJMN 2014-2019 menargetkan perokok anak seharusnya turun menjadi 5,4% pada 2019.

Kedua, pemerintah juga mengedepankan aspek perlindungan bagi petani tembakau. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai tahun ini adalah masa terberat bagi petani. Lantaran krisis pandemi COVID-19 serta kenaikan cukai yang eksesif sebesar 23%.

Bahkan, data APTI menunjukkan dampak kenaikan CHT pada tahun ini menyebabkan tembakau di wilayah Jawa Timur tidak terserap 35% hingga 45%.

Ketiga, mendukung dari sisi para pekerja dari rokok pabrik rokok terutama yang masih menggunakan tangan alias di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Keempat, kenaikan tarif CHT juga mempertimbangkan potensi melonjaknya peredaran rokok ilegal. Kelima,  salah satu dwifungsi cukai yakni sebagai instrumen penerimaan negara. (SKO)