Sering Diteror Debt Collector? Jangan Takut, Begini Cara Melaporkannya (Pixabay.com)
Nasional

5 Debitur Ini Menang PKPU, Ada Perusahaan Milik Tommy Soeharto

  • Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah istilah yang mungkin tidak asing ditelinga. Namun, kebanyakan orang menganggap bahwa PKPU dan pailit merupakan dua hal yang sama, tapi pada kenyataanya keduanya berbeda.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Istilah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mungkin sudah tidak asing ditelinga. Namun, masih banyak orang yang menganggap bahwa PKPU dan pailit merupakan dua hal yang sama, padahal keduanya berbeda.

PKPU dan pailit mempunyai persamaan yaitu sebagai solusi saat sebuah perusahaan tengah menghadapi masalah keuangan terkait pembayaran utang piutang.

Adapun jika mengacu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, PKPU dan pailit memiliki definisi yang berbeda.

Menurut UU tersebut, disebutkan kepailitan atau pailit adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Sementara, PKPU adalah upaya debitur dalam mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menunda kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian dan tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

Berikut sederet perusahaan pemenang PKPU yang telah dirangkum oleh TrenAsia:

1. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)

WSBP diputuskan menang voting PKPU setelah memperoleh persetujuan dari hampir 90% kreditur. Pelaksanaan voting PKPU tersebut dilakukan pada Jumat, 17 Juni 2022 dan pada Senin 20 Juni 2022.

Berdasarkan hasil voting tersebut, ada 95,8% kreditur memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian WSBP.

Total utang WSBP pada saat itu mencapai Rp9,1 triliun di antaranya kreditur vendor dengan total utang senilai Rp3 triliun, kreditur perbankan dengan utang senilai Rp4,1 triliun dan kreditur pemegang obligasi senilai Rp2 triliun.

2. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA

GIAA memenangkan voting PKPU setelah mendapatkan sebanyak 95,07% atau setara 347 kreditur konkuren (tidak memiliki hak istimewa) menyetujui acara perdamaian.

Jumlah tadi mewakili 12,16 juta suara kreditur konkuren, atau setara 97,46% dari total jumlah hak suara. 

Sedangkan, jumlah kreditur konkuren yang menolak rencana perdamaian hanya sejumlah 15 kreditur yang mewakili 302,528 suara atau setara 2,42% total hak suara.  Pemungutan suara tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2022.

Berdasarkan data pada tim PKPU pada Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022,  PT Garuda Indonesia (GIAA) memiliki utang senilai Rp142,42 triliun dari total 501 kreditur. Jumlah utang tersebut terdiri dari daftar piutang kepada 123 lessor senilai Rp104,37 triliun, 23 kreditur non preferen senilai Rp3,95 triliun dan Rp34,09 triliun kepada 300 kreditur non lessor. .

3. PT Sentul City Tbk (BKSL)

BKBL melaksanakan proses pemungutan suara atau voting PKPU pada 9 Maret 2021. Di mana BKBL dipastikan memenangkan PKPU setelah mendapatkan sebanyak 100% kreditor separatis dan 97% kreditor konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen BKSL yang kemudian memberikan persetujuan terhadap proposal rencana perdamaian yang telah diajukan oleh Sentul City.

Gugatan tersebut karena utang Sentul City kepada kontraktor sebesar Rp7,53 miliar. Padahal sebelumnya sudah adanya kesepakatan perpanjangan jatuh tempo pembayaran utang.

4. Proyek Gayanti City Milik Tommy Soeharto

Tommy Soeharto lewat PT Buana Pacifik International dinyatakan menang voting PKPU setelah mendapatkan 81% voting mayoritas setuju terkait PKPU soal mangkraknya pembangunan Gayanti City di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Putusan tersebut ditetapkan pada 12 April 2022. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar US$500 juta atau setara Rp7,2 triliun.

Putusan voting tersebut terkait dengan proposal perdamaian yang telah diajukan oleh pihak Tommy melalui PT Buana Pacifik International (BPI) terhadap 75 konsumen yang sudah membeli apartemen.

5. Lion Air Group

Lion Air berhasil lolos dari gugatan PKPU yang diajukan oleh Rolas Budiman Sitinjak dan Budi Santoso. Putusan itu diketok pada 23 Oktober 2020. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat, Rolas tercatat menjadi pemohon PKPU atas termohon Lion Air. Status perkara tersebut terkait dengan penetapan majelis hakim. 

Seperti diketahui, pada 2012 Rolas menggugat Lion Air karena penerbangannya yang terjadi pada 2011 dibatalkan secara sepihak.

Perkara ini sudah tugas di Mahkamah Agung, Rolas sebagai penumpang diputus mendapatkan ganti rugi senilai Rp23,5 juta.

Namun pada perjalannya, maskapai penerbangan Lion Air belum membayar ganti rugi tersebut, dan karena hal tersebut, Rolas melayangkan PKPU ke PN Jakarta Pusat.