5 Emiten Baru Ini Ditetapkan oleh OJK sebagai Efek Syariah
- Keputusan penetapan kelima emiten di atas sebagai efek syariah merupakan tindak lanjut dari hasil observasi OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh masing-masing perusahaan.
Korporasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan lima emiten baru sebagai efek syariah berdasarkan pengumuman yang dicatut di situs resmi.
Kelima emiten yang dimaksud adalah:
1. PT Sunindo Pratama Tbk (SUNI),
2. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE),
3. PT Citra Buana Prasida Tbk (CBPE),
4. PT Lavender Bina Cendikia Tbk (BMBL), dan
5. PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL).
Penetapan kelima emiten baru tersebut sebagai efek syariah diatur dalam KEP 94/D.04/2022 (SUNI), KEP-95/D.04/2022 (CBRE), KEP-98/D.04/2022 (CBPE), KEP-99/D.04/2022 (BMBL), dan KEP-96/D.04/2022 (SOUL).
- Kisah Sukses Pendiri Start Up: Natali Ardianto Tinggalkan 2 Perusahaan Rintisan Untuk Memulai Tiket.com
- Bingung Memulai? Ini 6 Langkah Praktis Merencanakan Keuangan
- 5 Rekomendasi Film dan Series Netflix Terbaru Januari 2023
Keputusan penetapan kelima emiten di atas sebagai efek syariah merupakan tindak lanjut dari hasil observasi OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh masing-masing perusahaan.
Adapun sumber data yang dijadikan sebagai objek observasi berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten-emiten maupun dari pihak lain yang dapat dipercaya.
- Awal Januari 2023, 8 Perusahaan Ini Dijadwalkan IPO
- Avatar The Way of Water Raup Pendapatan Rp15,5 Triliun Selama Dua Pekan
- Catat! Daftar Harga BBM Tahun 2023: Pertamax Turun, Pertalite Stagnan
OJK pun menyatakan bahwa secara periodik, peninjauan akan dikenakan terhadap daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan dari emiten.
"Peninjauan atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah," tulis OJK dalam pengumumannya dikutip Minggu, 8 Januari 2023.