<p>Pewarta memperhatikan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jum&#8217;at, 25 September 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Pasar Modal

5 Emiten Termasuk Saratoga dan IPCM Naik Kelas dari Papan Pengembangan ke Papan Utama

  • Lima emiten tersebut di antaranya PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI), PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA), PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM), PT Emdeki Utama Tbk (MDKI), hingga emiten investasi milik Sandiaga Uno dan konglomerat Edwin Soeryajaja, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG).

Pasar Modal

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemindahan lima emiten dari papan pengembangan ke papan utama. Perubahan penempatan papan pencatatan tersebut mulai berlaku Senin, 31 Mei 2021.

Lima emiten tersebut di antaranya PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI), PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA), PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM), PT Emdeki Utama Tbk (MDKI), hingga emiten investasi milik Sandiaga Uno dan konglomerat Edwin Soeryajaja, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG).

Keputusan ini diambil BEI merujuk pada ketentuan VI. Lampiran I Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia/BEI (Bursa) No.: Kep-00183/BEI/12-2018 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

“Bursa berwenang untuk melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan pencatatan dari papan pengembangan ke papan utama,” tulis manajemen BEI melalui keterbukaan informasi, Senin 31 Mei 2021.

Seperti diketahui, BEI memiliki tiga papan pencatatan saham sesuai dengan kecukupan modal suatu emiten, antara lain papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi dengan ketentuan yang berbeda tiap papan.

Dari tiga klasifikasi tersebut, papan utama ditempati oleh saham-saham emiten besar dan memiliki pengalaman operasional yang cukup lama. Pada papan ini, emiten setidaknya harus memiliki aktiva berwujud bersih minimal sebanyak Rp100 miliar.

Sementara itu, papan pengembangan merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari emiten menengah dengan nilai aktiva berwujud bersih minimal Rp5 miliar.

Sedangkan, papan akselerasi biasanya ditempati oleh perusahaan-perusahaan kecil atau rintisan dengan aset mini, yakni dibawah Rp50 miliar.

Terdapat beberapa syarat naik kelas ke papan utama yang harus dipenuhi emiten, sepert telah beroperasi lebih dari tiga tahun, mencetak laba dalam satu tahun terakhir dan laporan keuangan yang diaudit minimal tiga tahun terakhir dengan opini wajar tanpa syarat dalam dua tahun terakhir. (LRD)