5 Fakta Ferdy Sambo yang Lolos dari Hukuman Mati
- Ferdy Sambo yang semula divonis pidana mati dalam tingkat pengadilan negeri dan tingkat banding kini pada tingkat kasasi diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Nasional
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis (putusan) pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam tingkat Kasasi. MA menyatakan adanya penyesuaian hukuman yang diterima lantaran perubahan kualifikasi pelanggaran.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan vonis sebelumnya di tingkat pengadilan negeri dan banding yang tetap memvonis pidana mati. Terkait hal tersebut, terdapat fakta-fakta menarik seputar vonis terhadap Ferdy Sambo.
Berubah Usai Kasasi
MA yang mengadili para pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada tingkat kasasi telah memangkas hukuman terhadap mereka. Ferdy Sambo yang semula divonis pidana mati dalam tingkat pengadilan negeri dan tingkat banding kini pada tingkat kasasi diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hukuman Istri Juga Dikorting
Pelaku lainnya, Putri Candrawati yang semula divonis pidana penjara 20 tahun dipangkas separuhnya menjadi hanya 10 tahun. Ricky Rizal berkurang 5 tahun dari 13 tahun penjara menjadi hanya 8 tahun. Kuat Ma’ruh juga senada berkurang 5 tahun dari awalnya 15 tahun menjadi hanya 10 tahun pidana penjara. Adapun Richard Eliezer telah menjalani vonis 1,5 tahun dan sedang melakukan cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
- Waskita Beton (WSBP) PHK 600 Karyawan Tahun Ini
- Lolos dari Pailit, Waskita Beton Butuh 3 Tahun untuk Pulih
- Akumulasi Kekayaan 6 Triliuner Dunia Capai Rp15,2 Kuadriliun
Adanya Dissenting Opinion
Dalam sidang tersebut terdapat lima orang hakim yang bertugas mengadili. Mereka yaitu Hakim Agung Suhadi selaku ketua majelis ditambah dengan Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana selaku hakim anggota pada sidang kasus tersebut.
Ketika memutuskan perkara Ferdy Sambo pada tingkat kasasi terdapat Dissenting Opinion (perbedaan pendapat) di antara para anggota majelis hakim. Dari lima orang hakim agung, dua hakim agung MA yaitu Jupriadi dan Desnayeti mengajukan Dissenting Opinion dengan tetap mempertahankan pidana mati terhadap Ferdy Sambo.
Dissenting Opinion merupakan pendapat atau putusan yang ditulis seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim dalam mengadili suatu perkara. Meski demikian, putusan yang diberikan oleh MA tetap pidana penjara seumur hidup karena terdapat tiga hakim agung dengan pendapat demikian.
Respons Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung akan mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi yang dijatuhkan oleh MA kepada Ferdy Sambo. Namun demikian, Kejagung tetap menghormati putusan kasasi tersebut sebab merupakan putusan final yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Waskita Beton (WSBP) PHK 600 Karyawan Tahun Ini
- Lolos dari Pailit, Waskita Beton Butuh 3 Tahun untuk Pulih
- Akumulasi Kekayaan 6 Triliuner Dunia Capai Rp15,2 Kuadriliun
Keluarga Yosua Kecewa
Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat mengungkapkan kekecewaan melalui kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak terkait dengan putusan kasasi yang dijatuhkan oleh MA. Putusan tersebut dinilai tidak adil dan tidak menjadi representasi bagi masyarakat.
Kuasa hukum keluarga Yoshua berpendapat jika ketiga pelaku memiliki porsi yang sama dalam pembunuhan tersebut.