Pedagang mengemas minyak curah di salah satu kios pasar tradisional di Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng yang Melibatkan Daglu Kemendag

  • Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021- Maret 2022 terus bergulir sampai saat ini. Kasus ini mengakibatkan kelangkaan dan menurunnya pemakaian minyak goreng pada rumah tangga dan pedagang kecil yang menggunakan minyak goreng.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya bulan Januari 2021- Maret 2022 terus bergulir sampai saat ini. 

Buntutnya,  terjadi kelangkaan pasokan dan meroketnya harga minyak goreng. Alhasil, pemakaian minyak goreng pada segmen rumah tangga dan pedagang kecil tercatat turun.

Berikut fakta-fakta dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng:

1. Boleh ekspor meski DPO belum terpenuhi

Perkara ini berawal dari adanya kelangkaan minyak hingga naiknya harga minyak pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. 

Sejurus kemudian, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI mengambil keputusan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. 

Selain itu, pemerintah juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah. 

Kejagung menyelidiki perkara tersebut dan menetapkan empat orang tersangka yaitu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

2. Melibatkan perusahaan minyak terbesar di Indonesia

Keterlibatan MPT selaku komisaris dari PT Wilmar Nabati Indonesia adalah karena ia berperan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). 

Ia juga berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

Sebagai Informasi, PT Wilmar diketahui telah menjalankan bisnis dari mulai komoditas pertanian, penyulingan minyak nabati, tepung beras hingga minyak kemasan konsumen. Merek minyak goreng yang diproduksi oleh Wilmar yakni, Fortune dan Sania. 

PT Wilmar memiliki lebih dari 500 pabrik dari 200 negara, fokus produksinya ke negara Indonesia, Cina, India, Malaysia dan Eropa.

3. Salah satu tersangka pernah jadi saksi 2 kasus korupsi

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 2 kasus suap pada 2019.

Ia diperiksa oleh KPK sebagai saksi yang pertama pada kasus suap Impor bawang putih pada 30 September 2019. Pemeriksaan kedua kasus Impor ikan di Perum Perindo pada 31 Oktober 2019.

4. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain dugaan pelanggaran pasal tersebut, keempat tersangka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Terakhir, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

5. Sebabkan negara merugi

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam keterangan resminya pada 19 April 2022 mengatakan, tim penyidik masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini. 

"Untuk kerugian negara, kita sedang dalam proses perhitungan," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin juga mengatakan, pihak Kejaksaan juga sedang mendalami terkait dugaan Gratifikasi pada kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ini.