5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Binary Option Terkait Crazy Rich Bandung Doni Salmanan
- Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan binary option Quotex.
Fintech
JAKARTA – Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan binary option Quotex setelah menjalani pemeriksaan. TrenAsia.com merangkum perkembangan kasus yang melibatkan crazy rich asal Bandung itu.
1. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka
Doni Salmanan sudah datang ke Bareskrim Polri, Selasa, 8 Maret 2022, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex yang mana crazy rich itu menjadi afiliatornya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan dicecar 90 pertanyaan, Bareskrim Polri pun menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan resmi di situs Polda Metro Jaya, Selasa, 8 Maret 2022.
- Terkait Fenomena Aset Kripto Selebritis, Investor Diingatkan untuk Berhati-hati
- Profil PT Rifan Financindo Berjangka yang Usahanya Baru Dibekukan Bappebti
- Harga Minyak Dunia Rebound Usai Anjlok 12,13 Persen
2. Sebanyak 34 saksi sudah diperiksa
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli. Saksi ahli yang diperiksa dalam kasus ini terdiri dari ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli pidana.
3. Istri dan manajer turut diperiksa
Ramadhan pun mengatakan bahwa istri dan manajer Doni Salmanan akan turut diperiksa untuk melacak aliran dana pria yang dikenal juga dengan julukan Sultan Soreang itu. Pemeriksaan dijadwalkan Senin, 14 Maret 2022.
"Jadi, terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana," ujar Ramadhan, Rabu, 9 Maret 2022.
4. Doni Salmanan terancam dimiskinkan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pelacakan aset milik Doni Salmanan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ramdahan, pihaknya akan melakukan penyitaan jika sumber dana aset yang bersangkutan memiliki hubungan dengan aktivitas Doni Salmanan sebagai afiliator.
"Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, ada kemungkinan Doni Salmanan pun akan dimiskinkan seperti Indra Kesuma yang terlibat dalam kasus penipuan aplikasi Binomo.
- Hancurnya Sang Mimpi
- Langka! Anjing Asal Kanada ini Melahirkan Anak Anjing Berwarna Hijau
- Cara Jadi Orang yang Mandiri Finansial, Tidak Hanya Bergantung pada Gaji!
5. Doni Salmanan terancam hukuman penjara 20 tahun
Doni Salmanan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan RA terkait dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Sebelumnya, kepolisian sempat menyebut dalam keterangannya bahwa Doni memiliki hubungan dengan aplikasi yang dipromosikan Indra Kesuma, Binomo. Namun, dalam keterangan selanjutnya, polisi mengklarifikasi bahwa aplikasi yang berhubungan dengan Doni adalah Quotex.
Laporan terhadap Doni terdaftar dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.