<p>Aksi buruh. / Kspi.or.id</p>
Nasional

5 Juta Buruh Klaim Bakal Mogok Kerja Nasional Tolak Omnibus Law

  • Kegiatan ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh dari ribuan perusahaan pada 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota Indonesia.

Nasional

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati adanya mogok nasional. Hal ini sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai.

Rencana ini akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Dimulai pada tanggal 6 Oktober 2020, dan diakhiri pada saat sidang paripurna pembahasan RUU Cipta Kerja, yakni tanggal 8 Oktober 2020.

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Senin 28 September 2020.

Ia bilang bahwa pada mogok nasional nanti akan melibatkan hampir seluruh sektor industri di Tanah Air. Bahkan ia memastikan, kegiatan ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh dari ribuan perusahaan pada 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Said menilai bahwa RUU Cipta Kerja yang lebih menguntungkan pengusaha daripada buruh pekerja. Misalnya, dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), hingga pengurangan nilai pesangon.

“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” kata Said.

Sebelum mogok nasional, katanya, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari. Pelaksanaannya akan dimulai pada 29 September hingga 8 Oktober 2020 mendatang.

Selain itu, lanjut Said, bersama dengan elemen yang lain, buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia. Aksi itu direncanakan digelar pada 1 Oktober dan 8 Oktober.

“Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” tegasnya. (SKO)