<p>Ilustrasi robot trading forex / mtrading.co.id</p>
Nasional

5 Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Bikin Geger, Total Kerugian Sampai Triliunan

  • Breskrim Polri masih terus dalami kasus penipuan investasi berkedok robot trading dari beberapa platform sampai hari ini. Dari 1.222 Investasi bodong yang telah diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Buppebti), ada 5 kasus yang membuat geger dunia maya karena total kerugian ada yang mencapai triliunan.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Breskrim Polri masih terus dalami kasus penipuan investasi berkedok robot trading dari beberapa platform sampai hari ini. Dari 1.222 Investasi bodong yang telah diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), ada 5 kasus yang membuat geger dunia maya karena total kerugian ada yang mencapai triliunan.

Berikut 5 kasus penipuan investasi yang bikin geger dunia maya:

1. Viral Blast 
 

Kasus penipuan investasi berkedok robot trading aplikasi Viral Blast ini sudah dimulai pada bulan Februari lalu sampai sekarang. Total kerugian yang diakibatkan oleh aplikasi Viral Blest ini mencapai Rp 1,3 triliun dari total member sebanyak 12.000 member.

Adapun para tersangka yakni RPW, MU, JHP dan PW telah ditahan pada Maret lalu. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 15 dan 10 tahun penjara.

2. Fahrenheit 

Kasus penipuan investasi berkedok robot trading aplikasi Farhreheit ini sedikit-demi sedikit telah menemukan titik terang karena telah berhasil mengantongi nama yang menjadi bos atau dager dari aplikasi ini. Pada kasus ini total kerugian dari 550 Korban mencapai Rp 480 miliar.

Para tersangaka yang terlibat dalam kasus ini yakni D, IL, DB, dan MF. Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 1, kemudian pasal 45 ayat 1, kemudian pasal 27 ayat 2, kemudian pasal 45 ayat 2, yaitu UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

3. DNA Pro 
 

Kasus penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro ini banyak melibatkan banyak publik figure, salah satunya desainer sekaligus artis Ivan Gunawan yang sempat menjadi brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan. Adapun pada kasus ini total kerugian dari total 412 korban senilai Rp 97 miliar.

Bareskrim polri telah menetapkan 12 orang tersangka, 6 diantaranya telah dilakukan penahanan dan 6 lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dijerat dengan 2 pasal berlapis, yakni pasal 106 juchto dan Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

4.  Quotex

Kasus penipuan pada aplikasi Quotex ini melibatkan mantan crazy rich Bandung, Doni Salmanan yang sekarang telah menjadi tersangka dan telah ditahan sejak Maret lalu di Rutan Bareskrim Polri. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp 64 miliar dari 25.000 korban.

Adapun Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE. Dan/atau pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pencegahan Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun dan Denda Rp 10 miliar.

5. Binomo

Kasus penipuan pada aplikasi Binomo ini menjadi buah bibir masyarakat lantaran melibatkan selebgram Indra Kenz yang berperan sebagai afiliator Binomo. Saat ini Indra Kenz telah menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak 15 Februari lalu.

Pada kasus ini total kerugian dari 500 korban mencapai Rp 44 miliar.

Indra Kenz dijerat pasal Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu Indra Kenz juga dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 20 Tahun.