Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Nasional

5 Kebijakan Prioritas OJK di Tahun 2022 untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan lima kebijakan prioritas untuk tahun 2022.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan OJK mengusung lima kebijakan prioritas untuk tahun 2022 dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi baru. 

OJK optimis kinerja keuangan di tahun 2022 akan membaik dengan dorongan stabilitas sektor keuangan, kebijakan pengawasan yang solid, dan perekonomian yang mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19

Untuk mengatasi tantangan ke depan dan memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional, OJK menetapkan lima kebijakan prioritas pada tahun 2022 yang dirangkum dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022. 

Berikut ini lima kebijakan prioritas OJK pada tahun 2022 yang ditujukan untuk meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen:

1. Mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas pemerintah, termasuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dari hulu sampai ke hilir. Stimulus juga akan dilanjutkan guna mendorong kredit kepada sektor properti.

2. Mempercepat pembentukan cadangan penghapusan kredit. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya cliff effect pada saat dinormalkan pada tahun depan. 

Selain itu, penataan industri reksadana juga akan dilakukan agar dapat mempercepat reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

3. Dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi baru, maka skema pembiayaan berkelanjutan di industri jasa keuangan akan dilakukan.

Skema itu antara lain dengan pendirian bursa karbon dan penerbitan taksonomi hijau 1.0 dalam hal ini OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang akselerasi bursa karbon.

4. Menggenjot penyaluran kredit UMKM. OJK menargetkan penyaluran kredit sebesar 30 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2024.

Program yang akan ditawarkan antara lain KUR Kluster, kredit/pembiayaan melawan rentenir, digitalisasi BPR dan Lembaga Keuangan Mikro, hingga Bank Wakaf Mikro.

5. Memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih terjangkau.