5 Langkah OJK untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan pada Tahun Ini
- Mahendra mengatakan, tatkala ketidakpastian dan gejolak geopolitik global tengah mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam negeri tetap terjaga.
Fintech
JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan beberapa langkah yang diterapkan OJK dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan di dalam negeri.
Mahendra mengatakan, tatkala ketidakpastian dan gejolak geopolitik global tengah mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam negeri tetap terjaga.
“Didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang manageable, serta kinerja sektor jasa keuangan yang relatif baik,” papar Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Mei 2024, dikutip Senin, 6 Mei 2024.
- Dukung World Water Forum, BMW Group Serahkan 51 Mobil Listrik
- Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Mudah Mengajukan Utang ke Koperasi Pinjaman
- 7 Tips Memilih Open Trip Pendakian Gunung Supaya Terhindar Penipuan
Kendati stabilitas sektor jasa keuangan tetap stabil sebagaimana disampaikan Mahendra, namun OJK tetap menerapkan beberapa langkah untuk menjaga ketahanan tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Mencermati Risiko Pasar dan Pembiayaan
OJK akan terus memantau perkembangan risiko pasar serta pembiayaan ke sektor-sektor yang memiliki eksposur tinggi, terutama terkait dampak peningkatan ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa risiko nilai tukar maupun suku bunga terhadap masing-masing lembaga jasa keuangan dapat termitigasi dengan baik.
2. Pengakhiran Kebijakan Relaksasi
Seiring membaiknya aktivitas ekonomi pasca-pandemi dan menurunnya kebutuhan akan kebijakan restrukturisasi kredit, OJK mengakhiri kebijakan relaksasi yang diberikan untuk memitigasi dampak pandemi, termasuk restrukturisasi kredit akibat COVID-19.
Meskipun demikian, berakhirnya kebijakan ini diperkirakan tidak akan berdampak signifikan bagi stabilitas sektor jasa keuangan karena industri keuangan telah membentuk pencadangan di level yang memadai.
Baca Juga: Pelemahan Rupiah Masih Lebih Baik Dibanding Yen dan Won
3. Penguatan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank
OJK menerbitkan perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan bank melalui respons kebijakan yang tepat dan relevan, guna meningkatkan daya saing perbankan nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
4. Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan
OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP) periode 2024-2028. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
- 23 Pengusaha Nyawer Timnas U-23 Rp23 Miliar, Ada Aguan, Anthoni Salim hingga Pieter Tanuri
- Penyebab Laba Kuartal I-2024 Temas (TMAS) Melorot 43 Persen
- Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U-23
5. Pendaftaran Penyelenggara ITSK dan Kebijakan Terkait Artificial Intelligence
OJK sedang melakukan proses pendaftaran bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dari klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS), yang akan diatur dan diawasi oleh OJK.
Selain itu, OJK juga sedang merumuskan kebijakan terkait penerapan kecerdasan buatan (AI) di sektor keuangan, termasuk sektor ITSK, dengan berkolaborasi bersama Kementerian/Lembaga dan asosiasi terkait.
“OJK berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan LJK dan para pelaku pasar secara tepat waktu terutama untuk memitigasi peningkatan ketidakpastian ke depan,” pungkas Mahendra.