Ilustrasi.
Fintech

5 Lembaga Ini Buat Pernyataan Bersama Basmi Pinjol Ilegal, Ini Poin-Poinnya!

  • Lima kementrian/lembaga membuat Pernyataan Bersama sebagai komitmen untuk membasmi aktivitas pinjaman online ilegal yang meresahkan sekaligus merugikan masyarakat.
Fintech
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Lima kementrian/lembaga membuat Pernyataan Bersama sebagai komitmen untuk membasmi aktivitas pinjaman online ilegal yang meresahkan sekaligus merugikan masyarakat.

Kelima kementrian/lembaga tersebut yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi  (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Pernyataan Bersama dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menkominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Poin-Poin Pokok Pernyataan Bersama

Mengutip pernyataan resmi Kominfo, Pernyataan Bersama dibuat untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjol ilegal sesuai kewenangan untuk melindungi konsumen.

Pernyataan itu juga merujuk pada Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi.

Adapun poin-poin penting dalam Pernyataan Bersama tersebut mencakup hal-hal berikut:

A. Pencegahan

  • Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
  • Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
  • Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
  • Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Penanganan Pengaduan Masyarakat

  • Membuka akses pengaduan masyarakat.
  • Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

C. Penegakan Hukum

  • Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
  • Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.

D. Informasi Lain

  • Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.
  • Masyarakat juga diminta untuk membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.
  • Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.
  • Informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.