Ilustrasi penerbitan surat utang korporasi atau obligasi di pasar saham. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Obligasi

5 Perbedaan Sukuk dan Obligasi, Pahami Dulu Sebelum Berinvestasi

  • Meskipun keduanya memiliki fungsi yang serupa, ada perbedaan signifikan antara keduanya yang perlu dipahami sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi.

Obligasi

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Obligasi dan sukuk merupakan dua instrumen investasi yang sering kali dijadikan pilihan oleh para investor. 

Meskipun keduanya memiliki fungsi yang serupa, ada perbedaan signifikan antara keduanya yang perlu dipahami sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi. 

Artikel ini akan membahas perbedaan utama antara sukuk dan obligasi, sehingga Anda dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijak.

Apa Itu Sukuk?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah surat berharga jangka panjang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. 

Sukuk dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah tersebut. 

Ada dua jenis sukuk yang bisa dimiliki oleh investor, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan. Keduanya merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, namun memiliki beberapa perbedaan seperti tenor, persentase imbal hasil, batas minimal dan maksimal pemesanan, jenis akad yang digunakan, serta fleksibilitas di pasar sekunder.

Apa Itu Obligasi?

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan bahwa obligasi adalah produk investasi yang tercatat di bursa, seperti saham dan sukuk. 

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah hingga jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Instrumen ini diterbitkan oleh pihak yang berhutang kepada pihak yang memberikan pinjaman.

Baca Juga: Trimegah (TRIM) Rilis Obligasi Rp388 Miliar, Cek Jadwalnya

Perbedaan Sukuk dan Obligasi

  1. Sifat Instrumen
    • Obligasi: Investasi dalam obligasi konvensional sering kali dianggap sebagai surat utang. Contoh produk obligasi adalah ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan SBR (Saving Bond Ritel). Dalam obligasi, bukti kepemilikan tidak diperlukan.
    • Sukuk: Sukuk dianggap sebagai sertifikat kepemilikan aset. Investasi ini menerbitkan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sebagai bukti kepemilikan obligasi.
  2. Keuntungan yang Diperoleh
    • Obligasi: Keuntungan dari investasi obligasi konvensional berupa bunga dan capital gain.
    • Sukuk: Keuntungan yang diperoleh dari sukuk dapat berbentuk imbalan, bagi hasil, hingga margin yang didapat dari uang sewa.
  3. Proses Penerbitan dan Penggunaan Dana
    • Obligasi: Proses penerbitan dan penggunaan dana pada obligasi konvensional tidak terikat aturan tertentu.
    • Sukuk: Proses penerbitan sukuk didasari oleh prinsip syariah. Meskipun penerbitan sukuk dapat dilakukan oleh lembaga nonsyariah pada kondisi tertentu, prinsip syariah tetap harus digunakan dalam penggunaan dana.
  4. Biaya Pungutan OJK
    • Obligasi: Biaya pungutan OJK pada obligasi dikenakan sebesar 0,05% dari nilai emisi atau maksimal Rp750 juta.
    • Sukuk: Biaya pungutan OJK pada sukuk dikenakan sebesar 0,05% dari nilai emisi atau maksimal Rp150 juta.
  5. Biaya Administratif dan Dokumen Pertanggungjawaban
    • Obligasi: Obligasi konvensional dikenakan biaya administratif dan dokumen pertanggungjawaban yang standar.
    • Sukuk: Selain biaya administratif yang sama dengan obligasi, sukuk juga melibatkan tambahan pembayaran upah dewan syariah.

Dengan memahami perbedaan-perbedaan ini, investor dapat membuat keputusan yang lebih tepat berdasarkan kebutuhan dan prinsip investasi yang mereka anut. 

Sukuk mungkin lebih sesuai untuk investor yang menginginkan investasi sesuai prinsip syariah, sedangkan obligasi bisa menjadi pilihan bagi mereka yang mencari instrumen investasi konvensional dengan keuntungan bunga dan capital gain. Sebelum berinvestasi, selalu pertimbangkan tujuan investasi dan toleransi risiko Anda.