PT Duta Palma
Nasional

5 Profil Perusahaan Sawit Milik Koruptor Surya Darmadi

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meringkus pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) pada Senin 15 Agustus 2022.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meringkus pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) pada Senin 15 Agustus 2022. 

Diketahui PT Duta Palma Group tersebut memiliki lima anak perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. Dalam hal ini Kejagung diketahui telah melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap rekening di lima anak perusahaan tersebut.

Usut punya usut, dalam kasus ini PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.000 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu serta lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Berikut lima profil perusahaan dimiliki Surya Darmadi yang telah dirangkum oleh TrenAsia:

1. PT Seberida Subur 

PT Seberida Subur merupakan salah satu perusahaan yang dimiliki oleh Surya Darmadi. Perusahaan ini tercatat memiliki 6.000 hektare kebun sawit yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Tahun 2020 perusahaan ini pernah diterpa isu yang sampai ke rapat dengar DPRD Riau, di mana perusahaan ini dianggap telah melakukan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan. 

Usut punya usut, anak perusahaan PT Duta Palma Group ini sudah mengelolah kawasan hutan menjadi perkebunan telah terjadi sejak 2007. Namun, perusahaan tersebut belum mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU).

2. PT Panca Agro Lestari

Perusahaan ini berlokasi di Kabupaten indragiri Hulu (INHU) Provinsi Riau. Perusahaan ini baru saya didera isu pada 2022 terkait pemecatan secara sepihak serta pengusiran secara paksa terhadap salah satu karyawan tepatnya terjadi pada Maret 2022. 

Usut punya usut, isu pemecatan dan pengusiran terhadap karyawan tersebut tidak memenuhi aturan dan SOP. Pihak PT Panca Agro Lestari juga diketahui tidak memberikan respons atau tanggapan terkait peristiwa pengusiran dan pemecatan tersebut.

3. PT Palma Satu

Pada 2019, rekening salah satu perusahaan milik Surya Darmadi ini telah dilakukan pemblokiran yang mengakibatkan para karyawannya melakukan unjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemblokiran tersebut buntut dari kasus suap atau pemberian hadiah/ janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014 yang dilakukan Surya yang sampai saat ini ditangani oleh KPK.  

4. PT Banyu Bening Utama

Perusahan ini terletak di Kuala Mulya Kecamatan Cenaku, Rengat, Riau, Indonesia. Perusahaan milik Surya ini juga terkena isu tidak melakukan pemberian gaji karyawan dari Juli 2021 sampai saat ini.

PT Banyu Bening Utama juga diketahui tidak lagi melakukan pembayaran terhadap BPJS Ketenagakerjaan para karyawan perusahaan tersebut. Saat ini, permasalahan yang berkaitan dengan hak karyawan tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian Riau, Namun belum ada jawaban apapun dari pihak perusahaan.

5. PT Kencana Amal Tani

PT Kencana Amal Tani ini berlokasi di Riau, lebih tepatnya Perkebunan Seberida, Belimbing Batan Gangsal. Perusahaan ini juga terkena kasus pemecatan secara sepihak kepada puluhan tenaga kerja pada 2018.

Hal ini tercium sampai ke DPRD Inhu, yang menganggap tindakan yang keliru dan bertentangan dengan norma-norma sosial dan kemanusaian. Terlebih PHK massal tersebut dilakukan terhadap masyarakat sekitar wilayah perkebunan.

Tambahan informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini. 

Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang diduga merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.000 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Akibat dari perbuatannya Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (RTR) dijerat dengan Pasal, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tambahan untuk tersangka Surya Darmadi (DS) dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).