<p>Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis  kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

5 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Ditangkap, 7 lainnya DPO

  • Penyidik Diktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua belas tersangka kasus Robot Trading DNA Pro. lima dari dua belas tersangka tersebut sudah ditangkap oleh pihak Bareskrim Polri.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Penyidik Diktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua belas tersangka kasus Robot Trading DNA Pro Akademi. lima dari dua belas tersangka tersebut sudah ditangkap oleh pihak Bareskrim Polri.

Adapun kelima orang tersangka yang sudah diamankan dalam kasus Investasi bodong Robot Trading DNA Pro yakni berinisial YS, FH, RU, RS dan RK. Sedangkan ketujuh tersangka lainya masih ditahap pengejaran dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), para tersangka tersebut berinisial DV, JG, ZII, AS, ST, FE dan FE.

“Sekarang Kami masih dalami, mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya,” ujar Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Bridjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, pada Kamis (7/4/22).

 Guci Batu Raksasa Misterius Ditemukan di India

Bareskrim Polri menerima laporan dari pada korban dari tanggal 28 Maret 2022 sebanyak 122 Laporan dari korban dengan total kerugian mencapai RP 17 miliar.

Para tersangka terkait kasus penipuan investasi DNA Pro ini dijerat dengan 2 pasal berlapis, yakni pasal 106 juchto dan Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada kasus ini Bareskrim Polri telah memanggil sejumlah saksi yakini sebelas saksi pelapor dan satu orang saksi sebagai ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan.