59 Persen Tanah di Indonesia Dikuasai Konglomerat
- Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengungkapkan bahwa 59% tanah di Indonesia dikuasai oleh 1% penduduk ultra kaya. Fenomena ini mendorong pembentukan Badan Bank Tanah untuk mendukung reforma agraria dan meningkatkan akses tanah bagi masyarakat.
Nasional
JAKARTA - Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengungkapkan data mengejutkan mengenai penguasaan tanah di Indonesia. Sebanyak 59% lahan di Indonesia dikuasai oleh 1% penduduk ultra kaya atau konglomerat. Ketimpangan ini menciptakan tantangan besar bagi pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.
"Satu persen dari orang Indonesia menguasai hampir 59% tanah di Republik ini, di luar kawasan hutan," ungkap Parman, kala memberikan keterangan dalam media gathering di Bandung, dikutip Senin, 20 Januari 2024.
Fenomena ketimpangan penguasaan tanah ini mendorong pemerintah untuk membentuk Badan Bank Tanah. Badan ini bertugas menyediakan dan mengelola tanah. negara guna mendukung program reforma agraria yang bertujuan untuk kepentingan rakyat. Dengan adanya Badan Bank Tanah, diharapkan dapat mengurangi dominasi konglomerat dalam penguasaan lahan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah.
"Oleh karena itu, jangan sampai anak cucu kita tinggal nanti di lahan-lahan konglomerat, tinggal tentunya di lahan-lahan mereka sendiri, yaitu melalui reforma agraria," tambah Parman.
- Israel Gagal Mencapai Tujuan Perangnya di Gaza, Hamas Terbukti Tetap Eksis
- Pemilik Kendaraan Harus Tahu, Asuransi TPL Wajib Tahun Ini
- Bukan Cukai, Kemenperin Nilai Pengenaan SNI Lebih Cocok untuk Minuman Berpemanis
Badan Bank Tanah, sebagai lembaga yang bertugas untuk mengelola dan memanfaatkan aset tanah negara, memiliki peran strategis dalam mendukung program reforma agraria di Indonesia. Salah satu mandat utamanya adalah mengalokasikan 30% dari total aset tanah yang dikelolanya untuk reforma agraria, guna memastikan generasi mendatang memiliki akses yang lebih adil terhadap sumber daya alam, khususnya tanah.
Langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah yang selama ini didominasi oleh segelintir konglomerat dan memberi peluang bagi masyarakat luas untuk memperoleh tanah yang dapat dimanfaatkan untuk kehidupan mereka.
Hingga akhir tahun 2024, Badan Bank Tanah telah berhasil mengelola aset tanah seluas 33.115,6 hektar yang tersebar di 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Aset tersebut terdiri dari berbagai jenis tanah, seperti tanah terlantar, bekas hak, bekas tambang, serta hasil reklamasi.
Tanah-tanah tersebut tidak hanya berpotensi untuk digunakan dalam pembangunan fisik, tetapi juga untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, serta untuk mendorong pemerataan ekonomi di berbagai daerah.
Dengan adanya alokasi tanah untuk reforma agraria, diharapkan dapat tercipta pemerataan akses terhadap tanah bagi masyarakat, yang pada gilirannya akan mendukung tercapainya keadilan sosial dan kemajuan ekonomi.
- Israel Gagal Mencapai Tujuan Perangnya di Gaza, Hamas Terbukti Tetap Eksis
- Pemilik Kendaraan Harus Tahu, Asuransi TPL Wajib Tahun Ini
- Bukan Cukai, Kemenperin Nilai Pengenaan SNI Lebih Cocok untuk Minuman Berpemanis
Target Bank Tanah
Pada tahun 2025, Badan Bank Tanah memiliki target ambisius untuk menambah 140.000 hektar aset tanah. Sumber tanah yang akan digunakan untuk mencapai target ini akan berasal dari tanah bekas hak, kawasan terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah reklamasi, dan bekas tambang, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Pelepasan kawasan hutan di Kalimantan Tengah diharapkan menjadi kontributor utama dalam penambahan aset tanah ini. Selain itu, Badan Bank Tanah juga dapat memperoleh tanah dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta pihak-pihak lain yang memiliki tanah yang dapat dialihkan untuk kepentingan nasional.
"Target 140.000 Ha Sebagian besar dari pelepasan kawasan hutan di Kalimantan Tengah," terang Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo kala memberikan keterangan Pers, di Jakarta, Senin, 20 Januari 2024.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya tujuan reforma agraria yang lebih adil dan merata, serta memperkuat fondasi pembangunan ekonomi Indonesia ke depan.
Badan Bank Tanah optimis dapat melampaui target perolehan tanah yang ditetapkan untuk tahun 2025. Dengan strategi yang telah disiapkan dan dukungan berbagai pihak, Badan Bank Tanah yakin dapat mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia dan mendukung reforma agraria.