<p>Ketua DPR Puan Maharani bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menhan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno memberikan keterangan kepada media terkait pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. Pemerintah dan DPR RI mengambil sikap untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP, dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembina Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada pimpinan DPR. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

59 Rekening Terkait FPI dan Afiliasinya Dibekukan

  • JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 59 rekening Front Pembela Islam (FPI) serta afiliasinya. “PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” mengutip Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Januari 2021. Hal ini menyusul keputusan pemerintah […]

Nasional & Dunia
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 59 rekening Front Pembela Islam (FPI) serta afiliasinya.

“PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” mengutip Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Januari 2021.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang telah menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang pada 30 Desember 2020.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Ediana menjelaskan, pembekuan transaksi dan aktivitas rekening dilakukan sebagai bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan laporan keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Kewenangan tersebut, ada dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU yang menyatakan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

“Semata-mata untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai sebagai hasil tindak pidana,” tambahnya. Nantinya, hasil analisis pembekuan rekening FPI beserta afiliasi akan disampaikan kepada penegak hukum.

Larang Seluruh Kegiatan FPI

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD resmi melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam alias FPI. Ormas Islam ini disebutkan secara de jure telah bubar sejak Juni 2019 lalu.

“Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, akhir tahun lalu.

Ia menyebut bahwa pengumuman ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22 tanggal 23 Desember 2014 tentang pelarangan kegiatan FPI.

 “Sesuai keputusan MK No 22 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan. Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” paparnya.

Dengan begitu, Mahfud meminta kepada TNI, Polri dan pemerintah daerah untuk menolak setiap kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dengan mengatasnamakan FPI.

“Bagi aparat dan pemerintah daerah, kalau ada masyarakat yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak,” tegasnya.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama enam menteri dan lembaga negara, yakni Mendagri, Menkominfo, Menkum HAM, Kapolri, Jaksa Agung, serta Kepala BNPT.