6 Aplikasi Bayar Zakat Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya secara online, enam aplikasi berikut dapat menjadi pilihan.
Situasi sulit akibat pandemi virus corona (COVID-19) memungkinkan pembayaran zakat tahun ini dilakukan secara online.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Zaitun Rusmin mengatakan, pembayaran zakat diperbolehkan dilakukan secara digital.
“Zakat bisa dititipkan ke lembaga zakat lewat aplikasi atau transfer ke rekening. Hal ini dilakukan untuk mencegah pertemuan atau kontak fisik yang berisiko di tengah pandemi,” ungkapnya di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Untuk akad, ia menyebutkan bahwa masyarakat bisa mengucapkannya berbunyi, saya membayar zakat, mohon diterima dan didoakan.
Adapun bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya secara online, enam aplikasi berikut dapat menjadi pilihan.
1. DANA
Dana bekerja sama dengan Yayasan Dompet Dhuafa menghadirkan layanan berzakat dan berdonasi secara digital. Donasi tersebut dapat dipindai melalui kode QR yang terdapat di dalam aplikasi.
Khusus untuk penyaluran donasi, beberapa opsi yang dapat dipilih antara lain, donasi untuk 10.000 bingkisan lebaran, air untuk kehidupan, sekolah tanpa batas, beasiswa untuk negeri, pembebasan gizi buruk, dan bantuan untuk kalangan difabel.
2. Amalin
Terdapat berbagai macam pilihan zakat yang difasilitasi Amalin, seperti zakat pertambangan, zakat emas, zakat perdagangan, zakat pertanian atau perkebunan, zakat harta, dan zakat profesi.
Nominal zakat pun dapat dihitung terlebih dahulu dengan menggunakan kalkulator zakat yang terdapat pada aplikasi. Setelah itu, zakat dapat ditunaikan dengan memilih metode pembayaran.
Zakat tersebut nantinya akan disalurkan ke sejumlah organisasi masyarakat, pelayanan dhuafa, dakwah, dan advokasi zakat.
3. Tokopedia Zakat
Pengguna dapat memanfaatkan aplikasi Tokopedia untuk membayar zakat dengan cara klik Zakat, lalu memasukkan jumlah, selanjutnya memasukkan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan diakhiri dengan langkah klik Bayar Zakat.
Untuk penyalurannya, Tokopedia bekerja sama dengan sejumlah badan zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ), Dompet Dhuafa, LAZISNU-NU CARE, dan Rumah Zakat.
4. Kitabisa
Sama seperti Tokopedia, Kitabisa juga menyalurkan zakat ke sejumlah mitra, seperti BAZNAZ, Dompet Dhuafa, Global Zakat-Aksi Cepat Tanggap, LAZISNU-NU CARE, dan Rumah Zakat.
Pengguna dapat melakukannya dalam menu ‘Tap Zakat’ dan memilih lembaga mitra, kemudian mengisi nominal dan mengakhiri dengan metode pembayaran.
5. Bukalapak
Tak hanya sebagai layanan e-commerce, Bukalapak juga memfasilitasi penyaluran zakat melalui fitur BukaZakat.
Masyarakat dapat menunaikan nominal zakat minimal Rp10,000, selanjutnya memilih lembaga penyaluran zakat, di anataranya BAZNAS, PZU Persis, Lazismu Muhammadiyah, dan lain-lain. Bagi masyarakat yang membayar zakat melalui Bukalapak, mereka dapat mengisi nama lengkap atau sebagai anonim.
6. GoPay
Sebagai salah satu penyedia layanan uang elektronik yang terintegrasi dengan Gojek Indonesia, saat ini GoPay dapat digunakan untuk pembayaran zakat, infaq, dan sedekah secara digital melalui fitur GoZakat.
Layanan GoZakat yang telah ada sejak 2019 ini dapat diakses melalui aplikasi Gojek dalam menu GoBills untuk pembayaran zakat mal. Sedangkan zakat fitrah dapat dibayarkan dengan GoPay di situs Lazismu. Di samping itu, zakat juga dapat disalurkan dengan cara scan kode QRIS milik masjid dan lembaga amil zakat terkait. (SKO)