Restrukturisasi utang merupakan suatu keringanan untuk melunasi utang atau pinjaman dengan menata ulang pembayaran utang.
Fintech

6 Bulan Terakhir OJK Terima 411 Laporan Pelanggaran Debt Collector

  • Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan OJK terhadap pengaduan konsumen, sejak Januari hingga Juni 2024, telah ditemukan sebanyak 411 pengaduan yang berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya terkait perilaku petugas penagihan.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait penagihan kepada konsumen. 

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan OJK terhadap pengaduan konsumen, sejak Januari hingga Juni 2024, telah ditemukan sebanyak 411 pengaduan yang berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya terkait perilaku petugas penagihan. 

Jenis Pelanggaran yang Paling Banyak Terjadi 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pelanggaran ini terjadi di berbagai sektor industri jasa keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, dan fintech. "Indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan fintech," ungkap Friderica melalui jawaban tertulis, dikutip Jumat, 12 Juli 2024. 

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman. Selain itu, terdapat juga temuan petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi, cara berpakaian yang tidak resmi, penagihan di luar waktu yang ditentukan (lebih dari jam 20.00 malam), serta sikap penagihan yang cenderung agresif dan disertai dengan ancaman. 

Penegakan Disiplin dan Sanksi oleh OJK 

OJK menegaskan bahwa meskipun penagihan didasarkan pada wanprestasi konsumen, hal tersebut tidak berarti tindakan penagihan dapat dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan konsumen. 

"OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh PUJK termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya," jelas Friderica. 

Pemeriksaan dan Hasil Temuan OJK 

Dalam beberapa waktu terakhir, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan. Hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa banyak pelanggaran yang masih terjadi, dan OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar. 

"Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen," tegas Friderica. 

Contoh Pelanggaran dan Tindakan Tegas OJK 

Beberapa contoh pelanggaran yang ditemukan oleh OJK termasuk petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan, cara berpakaian yang tidak sesuai, penagihan di luar jam yang ditentukan, serta sikap agresif dan ancaman. 

Hal ini menjadi perhatian serius bagi OJK, dan tindakan tegas diberikan kepada PUJK yang menggunakan debt collector, baik internal maupun eksternal. 

Imbauan OJK kepada Konsumen dan Masyarakat 

Friderica menambahkan, "Melalui pengenaan sanksi ini, OJK berharap agar hal ini menjadi awareness bagi PUJK untuk senantiasa mematuhi ketentuan, khususnya POJK 22 Tahun 2023, dimana dalam ketentuan tersebut telah diatur secara khusus mengenai perilaku penagihan." 

OJK juga mengimbau kepada konsumen dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Kami mengharapkan agar konsumen dan/atau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan," ujar Friderica. 

Harapan OJK untuk Industri Jasa Keuangan Lebih Sehat 

Dengan adanya upaya penegakan disiplin dan pengawasan ketat oleh OJK, diharapkan PUJK dapat lebih memperhatikan kepentingan konsumen dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta industri jasa keuangan yang lebih sehat dan beretika.