6 Kebijakan Kerja Unik yang Membuat Karyawan Semakin Dihargai dan Bahagia di Tempat Kerja
- Lingkungan kerja yang nyaman tentu menjadi impian setiap karyawan. Kenyamanan ini akan selaras dengan tingkat produktivitas karyawan yang bekerja di lingkungan tersebut, dan baik dalam jangka pendek maupun panjang, akan berpengaruh kepada kinerja dari organisasi atau perusahaan itu sendiri.
Dunia
JAKARTA – Lingkungan kerja yang nyaman tentu menjadi impian setiap karyawan. Kenyamanan ini akan selaras dengan tingkat produktivitas karyawan yang bekerja di lingkungan tersebut, dan baik dalam jangka pendek maupun panjang, akan berpengaruh kepada kinerja dari organisasi atau perusahaan itu sendiri.
Meski begitu, masih ada beberapa karyawan yang beruntung mendapatkan tempat kerja yang nyaman. Entah itu dar gaji, atasan yang menghargai karyawan, lingkungan yang nyaman, hingga rekan kerja yang suportif.
Ada beberapa negara yang menerapkan kebijakan unik untuk memastikan para pekerjanya merasa dihargai dan bahagia. Dikutip dari Employment Hero dan Omni Present, yuk simak artikel berikut!
- Aplikasi Kaya, Platform Investasi AI untuk yang Tak Punya Banyak Waktu Luang
- Analis Apindo: Tax Amnesty Kebijakan Kurang Ideal, Tapi Dibutuhkan
- DPR: Kemenkes Harus Tegak Lurus dengan Menteri dalam Penyusunan Rancangan Permenkes
1. Belgia (Wajib Cuti)
Pernahkah Anda ingin kabur selama setahun tetapi tidak pernah melakukannya karena takut kehilangan pekerjaan? Di Belgia, hal ini tidak terjadi karena undang-undang, “career break,” memungkinkan karyawan untuk mengambil cuti panjang.
Selama masa cuti, karyawan akan dibayar gaji normal, sehingga mereka dapat sepenuhnya memanfaatkan waktu tersebut untuk beristirahat, mengembangkan diri, atau memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.
2. Filipina (Gaji ke-13)
Di Filipina, ada undang-undang yang mengharuskan pemberi kerja untuk membayar “Gaji ke-13” bonus tahunan yang setara dengan gaji karyawan yang dicatat oleh pemerintah sebagai tunjangan wajib. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi beban keuangan karyawan menjelang akhir tahun. Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas kontribusi para pekerja.
3. Jerman (Aturan Jam Kerja Bijak)
Karyawan yang dipekerjakan oleh Kementerian Tenaga Kerja Jerman hanya dapat bekerja dari jam 9 hingga 5, sementara manajer dilarang menghubungi karyawan di luar jam tersebut. Tujuan dari hal ini adalah memastikan karyawan dapat beristirahat dengan cukup tanpa terganggu oleh urusan pekerjaan.
4. Australia (Ubah Waktu Kerja)
Australia menawarkan fleksibilitas yang luar biasa bagi para karyawannya melalui Fair Work Act. Berdasarkan Undang-Undang Pekerjaan yang Adil, karyawan Australia yang telah bekerja lebih dari 12 bulan di perusahaan yang sama memiliki hak untuk meminta pengaturan kerja yang fleksibel.
Mulai dari mengubah waktu kerja, bekerja lebih lama dalam jumlah hari yang lebih sedikit, mengambil libur, atau menentukan waktu istirahat sebagai kompensasi atas lembur. Selain itu, karyawan juga dapat mengubah lokasi kerja, baik bekerja dari kantor maupun dari rumah.
5. Jepang (Boleh Tidur Siang)
Jepang terkenal dengan budaya kerjanya yang sangat keras. Namun, di balik itu, negara ini menerapkan kebijakan unik yang disebut inemuri, atau tidur siang singkat.
Kebijakan ini sering dianggap sebagai simbol dedikasi, memungkinkan perusahaan menyediakan ruang khusus bagi karyawan untuk tidur siang. Tidur singkat ini diyakini dapat meningkatkan konsentrasi dan kesehatan, yang pada akhirnya diharapkan memberikan dampak positif pada produktivitas kerja.
6. Prancis (The Right to Log Off)
The Right to Log Off adalah kebijakan yang memberikan hak kepada karyawan untuk memutuskan akses mereka dari perangkat atau aplikasi kerja selama akhir pekan dan hari libur. Kebijakan ini diperkenalkan di Prancis sejak tahun 2017.
- IHSG Hari Ini Dibuka Naik 34,99 ke 7.175,91
- Beda Arah Saham Emiten Prajogo Pangestu, PTRO Melesat BRPT Tertekan
- Mengupas Harta dan Karier Setyo Budiyanto, Ketua KPK Baru 2024-2029
Perusahaan dengan lebih dari 50 karyawan diwajibkan membuat aturan untuk mengatur penggunaan perangkat kerja selama waktu istirahat, sehingga karyawan benar-benar dapat menikmati waktu luang mereka tanpa terganggu oleh urusan pekerjaan.
Kebijakan ini dirancang untuk melindungi keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi karyawan.