Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Istimewa)
Nasional

6 Pejuang Bakal Dianugerahi Gelar Pahlawan pada 10 November

  • Pejuang yang diberikan anugerah bervariasi mulai dari perintis kemerdekaan sampai pendobrak dan pejuang kemerdekaan langsung secara fisik, serta orang yang berjasa kepada negara.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan anugerah Pahlawan Nasional kepada enam tokoh pejuang dalam peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023. Pemberian anugerah tersebut Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023. 

Pejuang yang diberikan anugerah bervariasi mulai dari perintis kemerdekaan sampai pendobrak dan pejuang kemerdekaan langsung secara fisik, serta orang yang berjasa kepada negara.

“Setiap Hari Pahlawan, Pemerintah Indonesia menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang,” kata Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) RI sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangannya, dikutip dari Antara Rabu 8 November 2023. 

Mereka yang diberikan gelar pahlawan telah berjasa besar dalam memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Adapun enam pejuang yang dianugerahi gelar itu berasal dari berbagai daerah. 

Mereka yaitu  Ida Dewa Agung Jambe (Bali), Bataha Santiago (Sulawesi Utara), Mohammad Tabrani Soerjowitjirto (Jawa Timur), Ratu Kalinyamat (Jawa Tengah), KH Abdul Chalim (Jawa Barat), dan KH Ahmad Hanafiah (Lampung)

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dianugerahi sebagai Pahlawan Nasional.  “Syarat-syaratnya banyak, misalnya, sudah wafat, sudah berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum,” jelas Mahfud. Dirinya melanjutkan syarat umum dan khusus sepenuhnya ditetapkan oleh Presiden.

Mahfud selanjutnya menjelaskan bahwa Menko Polhukam memimpin Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagai ketua. Meski diketuai oleh Menko Polhukam, bahan-bahan yang akan diajukan untuk menerima gelar hingga tanda kehormatan dihimpun oleh Menteri Sosial (Mensos) yang mendapatkan usulan dari Pemerintah Daerah.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional tahun ini lebih banyak jika dibandingkan tahun 2022. Pada tahun lalu, Presiden menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh dari berbagai daerah yang telah berjasa bagi bangsa dan negara. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 96/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 November 2022.

Mereka yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2022 meliputi Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto dari Jawa Tengah, Almarhum KGPAA Paku Alam VIII, dari Daerah Istimewa Yogyakarta Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat, Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin dari Maluku Utara, dan Almarhum K.H. Ahmad Sanusi dari Jawa Barat. Penganugerahan tersebut dihadiri dan diwakili oleh ahli waris dari para tokoh.