Tabrakan KA Brantas dengan Truk
Transportasi dan Logistik

6 Perjalanan Kereta Api Terhambat Akibat Insiden Kereta Brantas

  • KA Brantas dari Pasar Senen menuju Blitar bertabrakan dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523 jalur Jerakah - Semarang Poncol.
Transportasi dan Logistik
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - KA Brantas dari Pasar Senen menuju Blitar bertabrakan dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523 jalur Jerakah - Semarang Poncol Selasa 18 Juni 2023 pukul 19.32 WIB. 

Akibat tabrakan tersebut, lokomotif KA Brantas terbakar dan 2 jalur KA di petak Jerakah - Semarang Poncol untuk saat ini tidak bisa dilalui.

Sampai saat ini, ada 6 perjalanan kereta api penumpang yang mengalami keterlambatan. Kereta api tersebut adalah KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” ujar VR Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu 19 Juli 2023.

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Masinis, Asisten Masinis, dan penumpang kereta api selamat. Namun, sarana dan prasarana kereta api mengalami kerusakan, dan perjalanan kereta api mengalami keterlambatan.

Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang. Evakuasi ini dilakukan untuk memastikan jalur kereta api kembali aman dan dapat dilalui oleh kereta api.

“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP. Tengok kiri dan kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” tegas Joni.

UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.

Selain itu pengemudi wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 mengatur tentang sanksi hukum bagi pengemudi yang melanggar aturan di perlintasan sebidang. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf (a) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal.