<p>Ilustrasi FinTech di ASEAN</p>
Fintech

6 Poin Pencapaian Industri Fintech Sepanjang Tahun 2024

  • Berikut adalah enam poin penting yang menjadi sorotan IFSoc dalam perkembangan industri tekfin dan ekonomi digital tahun ini.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Indonesia Fintech Society (IFSoc) mengungkapkan berbagai perkembangan signifikan dalam industri teknologi finansial (tekfin) dan ekonomi digital sepanjang tahun 2024. 

Dalam Catatan Akhir Tahun yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024, IFSoc mengidentifikasi sejumlah tantangan dan peluang untuk mendukung pertumbuhan sektor ini secara berkelanjutan di tengah inovasi teknologi yang pesat dan perubahan regulasi yang dinamis.

Ketua IFSoc, Rudiantara, menyampaikan bahwa tahun 2024 menjadi tahun penuh tantangan bagi industri tekfin, terutama karena tekanan ekonomi domestik dan tata kelola yang semakin kompleks. 

"Industri tekfin kini semakin inklusif dengan peningkatan jumlah pengguna setiap tahunnya. Bahkan, kita telah mulai memasuki era ekspansi pembayaran lintas negara. Namun, tantangan terbesar yang harus diatasi adalah tata kelola yang memadai untuk menyambut inovasi teknologi baru," ujar Rudiantara dalam diskusi Catatan Akhir Tahun 2024 IFSoc yang digelar secara virtual, Kamis, 19 Desember 2024. 

Berikut adalah enam poin penting yang menjadi sorotan IFSoc dalam perkembangan industri tekfin dan ekonomi digital tahun ini.

Penegakan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi berlaku efektif pada 17 Oktober 2024. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan. IFSoc menyoroti perlunya keseimbangan antara kesiapan industri dan penegakan hukum. 

Syahraki Syahrir, anggota steering committee IFSoc, menegaskan bahwa tidak semua perusahaan dapat langsung memenuhi persyaratan UU PDP. "Pendekatan yang bertahap dan fleksibel diperlukan agar perusahaan mampu beradaptasi sesuai kapasitas masing-masing," jelas Syahraki.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan pengesahan peraturan turunan dan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi (PDP). Menurutnya, ketiadaan lembaga independen ini dapat berdampak serius pada industri tekfin, yang sangat bergantung pada kepercayaan pengguna. "Lembaga PDP harus menjadi badan independen di bawah Presiden agar dapat menjalankan otoritasnya secara tegas," tambahnya.

Tata Kelola Pinjaman Daring

Pertumbuhan pinjaman daring (pindar) menjadi sorotan berikutnya. Hendri Saparini, anggota steering committee IFSoc, menjelaskan bahwa pindar berperan penting dalam menyediakan akses keuangan bagi kelompok masyarakat yang tidak terlayani perbankan. 

"Regulasi yang seimbang sangat penting agar pindar dapat terus menjadi katalis inklusi keuangan, khususnya bagi UMKM," ujarnya.

Namun, ia juga menegaskan perlunya perlindungan yang memadai bagi lender. "Keberlanjutan industri pindar bergantung pada rasa aman para lender sebagai tulang punggung industri," tegas Hendri. Selain itu, perusahaan pindar didorong untuk meningkatkan tata kelola guna menjaga kepercayaan pengguna.

Peran AI dalam Pengembangan Fintech

Industri tekfin memiliki peluang besar untuk memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) berkat banyaknya data yang tersedia. Eddi Danusaputro, anggota steering committee IFSoc, menyatakan bahwa fintech harus menjadi motor penggerak implementasi AI. 

"Saat ini, investasi AI di Indonesia lebih fokus pada adopsi teknologi dibandingkan pengembangan model baru. Ke depan, kita perlu membuka jalan untuk inovasi dalam pengembangan model AI," ungkap Eddi, yang juga CEO BNI Ventures.

Ia menambahkan bahwa investasi jangka panjang dalam pengembangan use case baru sangat penting untuk menciptakan efisiensi dan inovasi yang lebih mendalam di sektor ini.

Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK

Tenggat waktu peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin dekat, yakni pada 12 Januari 2025. Rico Usthavia Frans, anggota steering committee IFSoc, menilai bahwa Self Regulatory Organization (SRO) dapat menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara regulasi teknis dan pengawasan makro oleh OJK.

"SRO dapat menjembatani regulasi agar tetap efektif tanpa menghambat inovasi operasional," ujar Rico. Ia juga menyoroti perlunya regulasi yang mendukung daya saing pasar kripto lokal dan melindungi investor dari risiko kerugian.

Inisiatif Anti Fraud

Berbagai inisiatif anti fraud diluncurkan sepanjang tahun 2024 oleh regulator dan industri. Tirta Segara, anggota steering committee IFSoc, mengapresiasi langkah OJK dan Bank Indonesia (BI), seperti peluncuran Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). 

"Pelaksanaan Sistem Informasi Pelaku (SIPELAKU) di OJK harus dipercepat agar dapat menjadi hub data yang efektif dalam memberantas fraud," jelas Tirta.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, industri, dan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku fraud.

Pemberantasan Judi Online

Tirta Segara juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memerangi judi online. Langkah tegas dari pemerintah, PPATK, Kominfo, OJK, dan BI diapresiasi, namun edukasi kepada masyarakat juga dinilai sangat krusial. 

"Masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai dampak buruk judi online. Kerjasama dalam patroli siber juga harus diperkuat," tegas Tirta.