<p>Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

62 Orang Direksi BUMN Rangkap Jabatan

  • Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan sebanyak 62 orang direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan swasta. Untuk itu, KPPU meminta Menteri BUMN Erick Thohir mencabut Peraturan Menteri (Permen) yang memperbolehkan rangkap jabatan.

Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan sebanyak 62 orang direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan swasta. Untuk itu, KPPU meminta Menteri BUMN Erick Thohir mencabut Peraturan Menteri (Permen) yang memperbolehkan rangkap jabatan.

Ketentuan soal rangkap jabatan tertuang dalam Permen nomor Per-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

“KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan,” kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Senin 22 Maret 2021.

Adanya konflik kepentingan menjadi alasan KPPU mendorong Erick Thohir melarang direksi BUMN menjabat juga di perusahaan swasta. Ukay Karyadi membeberkan, setidaknya ada tiga kerugian persaingan usaha bila banyak direksi BUMN yang merangkap di perusahaan swasta.

Pertama, kemudahan perusahaan untuk mengintervensi pasar. Hal ini menimbulkan potensi perusahaan dapat secara leluasa mengontrol harga, jumlah produksi, hingga distribusi suatu komoditas.

Lalu, potensi penguasaan pasar bila direksi BUMN direksi yang merangkap di perusahaan swasta berada di sektor atau lini usaha yang sama. Lalu, dapat memberikan hambatan bisnis pada perusahaan lain.

“Penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling serta aksi korporasi lain, yang melibatkan perusahaan dimana Direksi/Komisaris nya saling rangkap jabatan,” kata Ukay.

Menurut catatan KPPU, sebanyak 31 direksi dan komisaris BUMN merangkap jabatan di sektor keuangan, asuransi, dan investasi. Bahkan, KPPU mengindikasikan ada direksi BUMN yang tercatat aktif di 11 perusahaan swasta di sektor tersebut.

Sementara itu 12 direksi dan komisaris BUMN diketahui merangkap jabatan di sektor pertambangan dengan posisi rangkap satu pejabat mencapai 22 perusahaan.  Lalu ada 19 Direksi BUMN yang secara bersamaan aktif di perusahaan swasta sektor konstruksi dengan rangkap posisi satu pejabat mencapai lima perusahaan.

Rangkap jabatan ini punya potensi pelanggaran dalam pasal 26 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (SKO)