<p>Pekerja melintas di depan tenant yang masih tutup di area Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, Rabu 3 Juni 2020. Lippo Mall Indonesia menyiapkan prosedur menuju new normal di  seluruh mall menyambut pembukaan kembali. Prosedur kebersihan dan keamanan pengunjung dan karyawan yang telah disiapkan mengacu pada protokol kesehatan guna mendukung Pemerintah dalam menerapkan new normal agar masyarakat tetap produktif, disiplin, serta waspada terhadap penyebaran Covid-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

6,4 Juta Orang Terkena PHK Akibat COVID-19, Industri Tekstil Paling Banyak

  • Sektor usaha yang paling banyak merumahkan hingga melakukan PHK tenaga kerja adalah sektor tekstil sebanyak 2,1 juta pekerja. Kemudian transportasi darat ada 1,4 juta orang.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan lebih dari 6,4 juta tenaga kerja atau pekerja dirumahkan hingga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai imbas pandemi COVID-19.

“Kami sudah banyak merumahkan tenaga kerja, ada yang dibayar, ada yang tidak dibayar, kalau terpaksa baru di-PHK,” kata Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno dalam webinar Forum Merdeka Barat di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 6 Oktober 2020.

Dia mengungkapkan sektor usaha yang paling banyak merumahkan hingga melakukan PHK tenaga kerja adalah sektor tekstil sebanyak 2,1 juta pekerja. Kemudian transportasi darat ada 1,4 juta orang.

Selain itu, restoran sekitar satu juta orang dan perhotelan 400.000 orang. Kemudian, sektor usaha sepatu dan alas kaki sejumlah 500.000 orang, ritel 400.000 orang, dan farmasi 200.000 orang.

Ia mengungkapkan omzet yang menurun mengakibatkan perputaran uang dunia usaha terganggu, mendorong sebagian besar pelaku usaha tidak mampu membayar gaji pekerja.

Kemudian, sebagian pelaku usaha bisa membayar gaji tapi hanya mampu sampai Juli 2020 dan sebagian besar mulai merumahkan karyawan.

“Agar mampu bertahan, pelaku usaha mengurangi produksi karena sepi pembeli, dengan cara mengurangi jam kerja,” tambah Benny.

Akibatnya, sebagian pekerja dirumahkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. Termasuk memanfaatkan koperasi di tempat kerja sebagai bantalan untuk mendapatkan pinjaman sementara.

“Kalau ada cashflow cukup dirumahkan tetap dibayar sesuai aturan dibayar 50 persen. Kalau tidak ada uangnya, kami berunding dengan pekerja. Kami jamin nanti kalau sudah normal bekerja kembali, bisa dirumahkan tanpa dibayar,” katanya. (SKO)