Ilustrasi jasa pengiriman logistik Anteraja, TIKI, JNE, J&T, Sicepat, Lion Parcel, POS Indonesia, yang makin moncer saat booming e-commerce. Ilustrasi: Deva Satria/TrenAsia
Nasional

65 Pelaku Usaha Setor PPN e-Commerce Rp3,92 Triliun hingga Oktober 2021

  • Sebanyak 65 pelaku usaha menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) e-commerce senilai Rp3,92 triliun hingga Oktober 2021.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA - Sebanyak 65 pelaku usaha telah menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak e-commerce ke negara senilai Rp3,92 triliun hingga Oktober 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan nilai setoran PPN tersebut berasal dari tahun pajak 2020 senilai Rp730 miliar dan tahun pajak 2021 senilai Rp3,19 triliun.

"Enam puluh lima pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari total 87 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Senin, 22 November 2021.

PPN e-commerce atau pajak produk digital ditetapkan pemerintah mulai 1 Desember 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam beleid tersebut, pelaku e-commerce wajib memungut PPN atas produk yang dijual kepada konsumen di Indonesia sebesar 10% dari harga sebelum pajak dan wajib mencantumkannya dalam invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Neilmaldrin menjelaskan, pada September 2021 lalu, DJP menunjuk empat pelaku usaha luar negeri untuk turut memungut PPN PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.

Dengan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Dia mengatakan waktu mulai memungut PPN oleh empat pelaku usaha yang terakhir ditunjuk adalah sejak 1 Oktober 2021 karena empat pelaku usaha tersebut telah ditunjuk sejak September 2021.

"Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," katanya.

Dia menambahkan, DJP mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya.

"DJP juga terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah," ungkapnya.