Ilustrasi pekerja di kereta subway Jepang.
Hiburan

65 Persen Perusahaan Jepang Rekrut Pekerja Asing, Berapa Gajinya?

  • Survei terbaru yang dilakukan pemerintah Jepang menunjukkan bahwa 65% perusahaan di negara tersebut telah merekrut pekerja asing sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang semakin mengkhawatirkan.

Hiburan

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Survei terbaru yang dilakukan pemerintah Jepang menunjukkan bahwa 65% perusahaan di negara tersebut telah merekrut pekerja asing sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang semakin mengkhawatirkan. 

Temuan ini menunjukan peran penting tenaga kerja asing dalam mendukung keberlangsungan bisnis di Jepang. Dilansir dari laman Kyodo News Senin 30 Desember 2024 mengungkap survei tersebut dilakukan pada periode Oktober hingga November 2023, melibatkan 3.534 perusahaan dan 11.629 pekerja asing sebagai responden. 

Hasilnya memberikan gambaran yang jelas mengenai dinamika perekrutan tenaga kerja asing di berbagai sektor. Sebagian besar perusahaan, yaitu 56,8%, mengungkapkan harapan mereka terhadap para pekerja asing yang memiliki kinerja setara atau bahkan lebih baik dibandingkan staf asal Jepang. 

Selain itu, 18,5% perusahaan mengaku bahwa perekrutan tenaga kerja asing dilakukan untuk mempromosikan keberagaman di tempat kerja. Mayoritas pekerja asing, sebesar 51,5%, direkrut melalui agensi atau individu dari negara asal mereka. 

Sementara itu, 13,5% pekerja asing direkrut melalui agensi atau individu yang berada di Jepang. Pola ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas negara dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Jepang.

Jumlah pekerja asing di Jepang telah meningkat empat kali lipat dalam 15 tahun terakhir. Pada Oktober 2022, jumlahnya mencapai 2,05 juta orang, atau sekitar 3% dari total tenaga kerja di Jepang. 

Angka ini mencerminkan peran signifikan tenaga kerja asing dalam mendukung perekonomian Jepang yang tengah menghadapi tantangan demografi, seperti penurunan angka kelahiran dan peningkatan populasi lansia. Hasil survei ini menjadi acuan penting bagi pemerintah Jepang dalam merumuskan kebijakan terkait ketenagakerjaan asing. 

Rata-rata Gaji Bulanan Pekerja di Jepang

Pekerja di Jepang memiliki rata-rata gaji bulanan sebesar JPY 515.000 (sekitar Rp 53 juta), termasuk tunjangan tempat tinggal dan transportasi. Kisaran gaji bervariasi mulai dari JPY 130.000 (Rp 13,4 juta) hingga JPY 2.300.000 (Rp 230 juta) per bulan, dengan median gaji mencapai JPY 471.000 (Rp 48,5 juta) pada tahun 2024. 

Upah minimum regional (UMR) di Jepang juga berbeda-beda, misalnya Tokyo memiliki UMR JPY 985 (Rp 101 ribu) per jam, sementara rata-rata nasional mencapai JPY 961 (Rp 99 ribu) per jam untuk kerja 40 jam per minggu.

Beberapa faktor yang memengaruhi gaji pekerja mencakup wilayah kerja, tingkat pendidikan, pengalaman, dan jenis industri. Contohnya, pekerja di Tokyo rata-rata mendapatkan JPY 574.000 (Rp 59 juta) per bulan, lebih tinggi dibandingkan Okinawa yang rata-rata hanya JPY 390.000 (Rp 40 juta). 

Dari segi pendidikan, lulusan diploma menerima gaji 17% lebih tinggi dari lulusan SMA, sedangkan lulusan sarjana memperoleh gaji 24% lebih tinggi dari diploma. Kenaikan juga signifikan pada tingkat master (+29%) dan doktor (+23%).

Pengalaman kerja turut menentukan tingkat gaji, dengan peningkatan rata-rata 32% bagi pekerja dengan pengalaman 2-5 tahun, 36% bagi mereka dengan pengalaman 5-10 tahun, dan 9% untuk pengalaman di atas 20 tahun. 

Sektor industri juga menjadi faktor utama, industri medis memiliki rata-rata gaji tahunan tertinggi JPY 9.220.000 (Rp 951 juta), disusul IT (JPY 8.270.000 atau Rp 853 juta) dan pendidikan (JPY 6.550.000 atau Rp 676 juta).

Selain itu, kenaikan gaji tahunan bervariasi berdasarkan jabatan dan industri. Pekerja di level top manager mengalami kenaikan antara 15%-20% per tahun, sementara level junior hanya 3%-5%. Industri perbankan mencatat kenaikan tertinggi sebesar 8%, diikuti IT (6%) dan pendidikan (2%).