<p>Suasana stand peserta pameran Fintech di Manado, Sulawesi Utara. foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Fintech

68 Juta Orang Pakai Pinjol, Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Tembus Rp249 Triliun

  • OJK mencatat penyaluran kredit fintech p2p lending secara nasional mencapai Rp249,93 triliun.

Fintech

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat entitas peminjam (borrower) di platform fintech peer-to-peer (p2p) lending legal per 31 Agustus 2021 mencapai 68.414.603.

Sedangkan entitas pemberi pinjaman (lender) yang tercatat ada sebanyak 749.175. Dari data tersebut, total penyaluran kredit fintech p2p lending secara nasional mencapai Rp249,93 triliun dengan nilai outstanding sebesar Rp26,09 triliun pada periode yang sama.

“Data per 6 Oktober 2021, terdapat 106 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK,” tulis OJK dalam riset terbaru, Jumat 15 Oktober 2021.

Selama ini, OJK juga merekam jumlah pengaduan sebanyak 19.711. Dari total pengaduan, diidentifikasi pelanggaran ringan/sedang sebanyak 10.441 (52,97%). Sementara pelanggaran berat tak jauh berbeda yakni sejumlah 9.270 (47,03%).

Adapun bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon. 

Ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak ponsel dengan terror dan intimidasi. Kemudian, penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual. 

OJK menerangkan tindakan penanganan pengaduan masyarakat dilakukan dengan cara membuka akses pengaduan masyarakat untuk dilakukan proses hukum. 

Sementara itu, tindakan penegakan hukum yang dilakukan antara lain melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Serta melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjol ilegal lintas negara.”