WhatsApp Image 2022-04-18 at 3.38.11 PM.jpeg
Nasional

7 Artis Yang jadi Saksi Kasus Penipuan Investasi DNA Pro Ada Nama Virzha Idol

  • Bareskrim polri telah mengungkap nama beberapa artis yang dijadikan sebagai saksi terkait kasus penipuan Investasi bodong berkedok Trading DNA Pro Akademi. Para saksi terbaru yang telah diungkap oleh Bareskim polri adalah Muhammad Devirzha atau Virzha (Idol), Marcello Tahitoe, Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesti Kejora, DJ Una kemudian dan Ivan Gunawan

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA – Bareskrim Polri telah mengungkap nama beberapa artis yang dijadikan sebagai saksi terkait kasus penipuan Investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro Akademi. Para saksi terbaru yang telah diungkap oleh Bareskim polri adalah Muhammad Devirzha atau Virzha (Idol), Marcello Tahitoe, Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesti Kejora, DJ Una kemudian dan Ivan Gunawan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pemeriksaan penyanyi Muhammad Virzha atau Virzha jebolan pencarian bakat indonesia Idol akan diperiksa pada tanggal 22 April 2022. 

Pemeriksaan saksi Rizky Billar dan Lesti Kejora akan dilakukan pada 20 April 2022. Disusul oleh DJ Una pada tanggal 21 April 2022.

Saksi lainya yakni penyanyi Marcello Tahitoe atau yang biasa disebut Ello akan dilakukan pemerikasaan pada hari ini 18 April 2022. Kemudian Billy Syahputra pada 19 April 2022.

Sebelumnya Bareskrim polri telah mekakukan pemeriksaan pada saksi Ivan Gunawan pada Kamis, 14 April 2022 kemarin. 

Hasil dari pemeriksaan saksi oleh Bareskrim Polri pada 14 April 2022, Ivan Gunawan berhasil mengmbalikan dana yang diperoleh Ivan Gunawan sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan senilai Rp 921,7 juta dari uang kontrak senilai Rp 1.090 miliar.

Diketahui hingga saat ini polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Enam orang tersangka telah ditangkap yakni RS, RU, YS, FR, JG sebagai pendiri Tim Octopus, dan SR selaku mitra pendiri tim octopus. 6 orang lainnya yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, DV, JG, ZII, AS, ST, dan FE.

Para tersangka terkait kasus penipuan investasi DNA Pro ini dijerat dengan 2 pasal berlapis, yakni pasal 106 juchto dan Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).