Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

7 Cara yang Diterapkan OJK untuk Upayakan Ekosistem Pinjol yang Positif

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan tujuh cara untuk mengupayakan ekosistem pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang positif sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan secara aman.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan tujuh cara untuk mengupayakan ekosistem pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang positif sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan secara aman. 

Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute and Digital Finance Imansyah mengatakan bahwa tren pinjol memiliki sisi positif bagi perekonomian nasional, baik itu dalam segi pendanaan kepada sektor usaha maupun digitalisasi keuangan. 

“Kita melihat trennya sebagian dari pinjol ini telah memperluas jangkauan mereka dan berdampak positif bagi ekonomi," kata Imansyah dalam acara Mandiri Investment Forum, Rabu, 9 Februari 2022. 

Saat ini, tercatat ada 103 layanan pinjol yang memiliki izin dan terdaftar OJK. Masyarakat pun diimbau untuk selalu mengecek legalitas pinjol resmi di situs OJK untuk menghindari platform ilegal. 

Imansyah pun memaparkan tujuh cara yang diterapkan oleh OJK untuk ciptakan ekosistem pinjol yang positif dan melindungi masyarakat dari platform ilegal, yakni sebagai berikut:

1. Pengaturan light touch and safe harbour 

Pengaturan skema light touch and safe harbour adalah dasar kebijakan terkait pengawasan finteh. Light touch artinya kebijakan yang diterapkan pada industri fintech tidak akan diberlakukan terlalu ketat sementara safe harbour menjadi regulasi yang tetap mengupayakan keamanan dalam aktivitas pinjol. 

2. Penerbitan regulasi untuk layanan peer to peer (P2P) lending

Selain menerbitkan regulasi untuk P2P lending, OJK juga menjadi regulator untuk jasa yang berkaitan dengan perbankan digital dan equity crowdfunding

3.  Fintech center

Pada tahun 2018, OJK menyediakan OJK Infinity (Innovation Centre for Digital Financial Technology) yang merupakan wadah diskusi serta kolaborasi antara industri, regulator, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain yang salah satu fungsinya adalah menjadi sentra edukasi terkait keuangan digital. 

4. Penerapan Regulatory sandbox

Regulatory sandbox adalah sistem mekanisme pengujian yang dilakukan untuk menilai keandalan proses dan model bisnis, instrumen keuangan, serta tata kelola yang dalam hal ini berkenaan dengan penyelenggaraan teknologi finansial. 

5. Pengawasan model pasar

OJK mengawasi bagaimana fintech lending alias pinjol menjalankan bisnis dan menjaga integritas pasar serta hubungan dengan klien, likuiditas, dan indikator keamanan lainnya. 

6. Bekerja sama dengan AFPI

Menurut Imansyah, kolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dilakukan untuk memastikan industri fintech yang bersangkutan memiliki manfaat secara luas.

7. Menindak tegas secara hukum 

Penyedia jasa pinjol yang menyalahi aturan akan ditindak tegas oleh OJK untuk melindungi masyarakat konsumen dan menciptakan disiplin pasar demi ekosistem layanan keuangan yang aman.