Aktifitas PNS di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

7 Jenis dan Syarat Cuti PNS, yang Harus Diketahui

  • Dalam pemberian cuti untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Pemberian cuti untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Menurut Peraturan BKN tersebut, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.

“Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara,” bunyi Pasal 1 Ayat 4 Peraturan BKN yang dikutip pada Rabu, 13 Juli 2022.

Berikut jenis dan syarat cuti PNS

1. Cuti Tahunan

PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah dua belas hari kerja. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud, https://www.trenasia.com/tag/pnshttps://www.trenasia.com/tag/pns atau CPNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

2. Cuti Besar 

PNS yang telah bekerja paling singkat lima hari secara terus menerus, menurut PP ini berhak paling lama tiga bulan. PNS yang masa kerjanya belum lima tahun, untuk kepentingan agama. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar, menurut PP ini,  tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

3. Cuti Sakit 

Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PNS yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan empat belas hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

4. Cuti Melahirkan 

PP ini juga menyebutkan,  untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah tiga bulan.

5. Cuti Karena Alasan Penting 

PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau c. Melangsungkan perkawinan, cuti diberikan paling lama satu bulan.

6. Cuti Bersama 

PP ini menegaskan, Presiden dapat menetapkan cuti bersama. Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan.
PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut PP ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Cuti bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara 

PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara itu dapat diberikan untuk paling lama tiga tahun.