Proyek Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru.
BUMN

7 Jurus Rekind Menyelamatkan Diri, Memangkas Tunjangan Karyawan Hingga Minta Tambahan Nilai Proyek

  • Rekind juga menghemat listrik, perjalanan dinas, hingga memangkas karyawan dan tunjangan
BUMN
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Kondisi PT Rekayasa Industri (Rekind) sedang tidak baik-baik saja. Untuk ketiga kalinya, anak usaha PT Pupuk Indonesia ini kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pada 15 Desember 2022 PT Willich Isolasi Pratama dan Pt Refratech Mandalaperkasa mengajukan PKPU ke Rekind. Nomor perkaranya 370/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Kemudian pada tanggal 8 Februari 2023 gantian PT Kobexindo Kontruksi Indonesia menggugat Rekind dengan nomor perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Teranyar, Rekind menghadapi gugatan PKPU dari salah satu patner bisnisnya yaitu PT Prima Kana Energy. Berdasarkan data di laman www.sipp.pn-jakartapusat.go.id gugatan Kana Energy kepada Rekind terdaftar pada tanggal 15 Juni lalu. Sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 174/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst ini rencananya akan berlangsung pada hari ini, 22 Juni 2023.

Berdasarkan laporan keuangan PT Pupuk Indonesia (PTPI) tahun 2022, Rekind diketahui mengalami kerugian tahun berjalan pada tahun 2022 sebesar Rp1,3 triliun.

Perusahaan yang terlibat dalam proyek kontruksi migas di lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB) ini juga mengalami defisit modal sebesar Rp6,86 triliun. Sementara modal kerjanya juga negatif Rp6,57 triliun dengan arus kas dari aktivitas operasi minus Rp143,31 miliar.

Laporan keuangan PTPI tahun 2022 juga mencatat aset Rekind terus menciut dari Rp7,78 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp5,56 triliun pada 31 Desember 2022.  

Langkah Penyelamatan

Untuk menjaga kelangsungan bisnisnya, Rekind juga melakukan sejumlah ikhtiar. Pertama, adalah memaksimumkan usaha untuk memperoleh persetujuan change order (CO) untuk semua proyak yang berjalan, terutama proyek Jambaran Tiung Biru.

Rekind diketahui telah mengajukan CO kepada pemilik proyek JTB senilai US$78 juta. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, keberhasilan Rekind untuk mendapatkan persetujuan CO mencapai 70%.

Kedua, perusahaan juga berusaha memperoleh persetujuan perpanjangan waktu kontrak dari pemilik prosyek. Sehingga, kewajiban Rekind untuk membayar delay liquidated damage dihapuskan. Dalam sebuah acara townhall meeting yang digelar Rekind pertengahan tahun lalu, manajemen mengakui bahwa likuiditas perusahaan sedang bermasalah.

Menurut Bondan Priwastandana, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Rekind dalam kegiatan itu, sampai dengan Juni 2022 pendapatan jasa perusahaan masih lebih rendah dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Hal itu disebabkan aktual progress Jambaran Tiung Biru dan PLTU Lombok yang dikerjakan Rekind belum sesuai rencana akibat kesulitan likuiditas.

“Bahkan pada Juni 2022 terdapat liquidated damages proyek Rantau Dedap yang berpengaruh negatif terhadap ekuitas Rekind,” demikian dikutip dari website PT Rekind, www.rekayasa.com, Rabu 21 Juni 2023.

Ketiga, Rekind mengungkapkan rencana untuk menjual sebagian besar investasi kepada entitas anak. Keempat, Rekind berupaya untuk memaksimalkan usaha penagihan dan pelunasan tagihan penyediaan tenaga ahlinya kepada RDMP Balikpapan JO dalam satu tahun ke depan.

Kelima, mencari peluang proyek baru dan mengatur strategi untuk mendapatkan peluang menang lebih besar seperti membentuk operasi bersama atau konsorsium serta megambil peran sebagai subkontraktor.

Keenam, perusahaan juga mengajukan restitusi atas kelebihan bayar pajak pertambahan nilai untuk tahun pajak 2021-2022 dalam satu tahun ke depan. Ketujuh, Rekind memilih untuk mengetatkan pengeluaran perusahaan dengan melakukan penghematan listrik, mengurangi perjalanan kerja, pengurangan karyawan kontrak, memangkas tunjangan karyawan, dan sebagainya.