Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: setkab.go.id)
Nasional

7 Kepala Daerah Ajukan Permohonan Uji Materi UU Pilkada ke MK

  • Tujuh kepala daerah dari beberapa wilayah mengajukan permohonan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dirugikan dengan terpotongnya masa jabatan mereka.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Tujuh kepala daerah dari beberapa wilayah mengajukan permohonan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dirugikan dengan terpotongnya masa jabatan mereka. Adapun norma yang diajukan permohonan uji materiilnya ke MK yaitu Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. 

Berdasarkan pasal tersebut, pemohon menyebut masa jabatan mereka ada yang terpotong dua hingga enam bulan. Ketujuh pemohon itu yaitu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. 

Dalam hal pengajuan permohonan ke MK, para pemohon memberikan kuasanya kepada Visi Law Office. Para pemohon menilai bahwa Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Hal itu sebab, para pemohon seharusnya memegang jabatan hingga genap lima tahun terhitung dari tanggal mereka dilantik. 

Akan tetapi karena norma itu, pemohon dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak bisa menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah sebagaimana tertulis dalam permohonan mereka. Mereka mengingkan agar masa jabatan mereka tetap genap lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Ayat (1) UU Pilkada. 

Adapun Pasal yang dimaksud berbunyi sebagai berikut “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”

Adapun sidang perdana perkara tersebut telah digelar oleh MK dengan agenda pendahuluan pada Rabu, 15 November 2023. Sidang digelar secara terbuka dan disiarkan langsung melalui saluran Youtube MK

“Para pemohon sebagai kepala daerah, harusnya mendapatkan kepastian, bahwa sebagai kepala daerah, mestinya memegang masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pilkada, yang dimulai dari tanggal pelantikan para pemohon,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Donald Faris dalam membacakan permohonan pemohon, dipantau secara daring melalui saluran Youtube MK.

Selanjutnya, Kuasa Hukum pemohon mengatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon. Norma tersebut juga tidak mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemilu serentak pada bulan November 2024 mendatang. 

Pemohon menilai bahwasannya pelaksanaan Pasal 162 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pilkada terbentur dengan norma dalam Pasal 201 Ayat (5). Oleh karenanya mereka melakukan permohonan uji materi ke MK guna mendapatkan kepastian terkait masa jabatan mereka sebab Pasal a quo tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para kepala daerah itu selaku pemohon.