7 Negara Bebas Pajak Penghasilan Di Dunia, Ada Tetangga RI
- Pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas pendapatan yang dihasilkan oleh individu dan bisnis. Setidaknya setengah dari negara-negara di dunia, pajak penghasilan mencakup sekitar 80% dari semua pendapatan pemerintah, yang mendanai layanan publik, militer, dan pemerintah itu sendiri.
Dunia
JAKARTA – Pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas pendapatan yang dihasilkan oleh individu dan bisnis.
Setidaknya setengah dari negara-negara di dunia, pajak penghasilan mencakup sekitar 80% dari semua pendapatan pemerintah, yang mendanai layanan publik, militer, dan pemerintah itu sendiri.
Di sisi lain, beberapa negara tidak memiliki pajak penghasilan nasional sama sekali. Pemerintah negara-negara bebas pajak penghasilan biasanya menikmati sumber pendapatan alternatif yang menguntungkan, seperti industri minyak nasional atau sektor pariwisata.
- 10 Rekomendasi Platform Nonton Film Indonesia yang Aman dan Legal
- GAPPRI: Kenaikan HJE SKT Ancam Pekerja Perempuan
- Terjerat Impor Gula, Charles Sitorus Dicopot dari Komisaris PLN
Daftar Negara Bebas Pajak
Dilansir dari World Population Review, berikut deretan negara bebas pajak:
1. Bahama
Bahama tidak mengenakan pajak penghasilan kepada penduduknya, terlepas dari tempat mereka memperoleh penghasilan. Pemerintah memperoleh sebagian besar pendapatannya dari industri pariwisata dan lepas pantai.
2. Bahrain
Terletak di Teluk Persia, Bahrain adalah negara bebas pajak yang memperoleh sebagian besar kekayaan dan pendapatan pemerintahnya dari industri minyak. Meskipun negara ini tidak memungut pajak penghasilan pribadi, negara ini mewajibkan kontribusi Asuransi Sosial dan Pengangguran.
Mereka yang ingin mendapatkan status penduduk tetap di negara bebas pajak harus tahu bahwa kewarganegaraan di Bahrain sangat sulit. Izin tinggal tetap mengharuskan Anda untuk pensiun, berinvestasi US$135.000 dalam properti, atau berinvestasi US$270.000 di perusahaan Bahrain.
3. Brunei Darussalam
Brunei tidak memiliki pajak penghasilan pribadi, meskipun memang mengharuskan kontribusi sebesar 5% untuk dana sosial negara dan memungut pajak penghasilan perusahaan. Selain itu, Brunei dianggap sebagai tempat yang cukup sulit bagi warga negara asing untuk tinggal.
Brunei diperintah oleh rezim diktator dan dikenal tidak ramah terhadap orang asing—calon penduduk harus mendapatkan persetujuan resmi dari Sultan sendiri untuk mendapatkan status penduduk tetap.
4. Kuwait
Industri minyak Kuwait yang besar memungkinkan pemerintahnya beroperasi tanpa perlu memungut pajak penghasilan pribadi. Negara ini memungut pajak penghasilan perusahaan sebesar 15% serta kontribusi sosial dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%.
Izin tinggal tetap di Kuwait sering kali sulit diperoleh karena biasanya mengharuskan seseorang memiliki kerabat warga Kuwait atau kontrak kerja formal di negara tersebut.
5. Oman
Seperti negara-negara bebas pajak lainnya di Timur Tengah, pemerintah Oman tidak perlu memungut pajak penghasilan atas penduduknya berkat keuntungan dari industri minyak dan gas nasionalnya. Namun, Oman mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk-produk tertentu, serta mengenakan pajak atas pendapatan perusahaan hingga 15% dan dapat mengenakan pajak pemotongan sebesar 10% kepada orang asing.
6. Qatar
Mirip dengan negara-negara tetangganya di Teluk Persia, Qatar memperoleh kekayaan yang cukup besar dari industri minyaknya sehingga tidak memungut pajak penghasilan atas individu (meskipun mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% dan pemberi kerja harus membayar pajak jaminan sosial sebesar 10%).
Qatar memiliki perekonomian yang beragam dan modern serta relatif damai, menjadikannya lokasi yang bagus bagi mereka yang ingin menghindari pajak penghasilan. Namun, mendapatkan izin tinggal tetap menjadi tantangan, dan mengharuskan pemohon untuk fasih berbahasa Arab.
7. Uni Emirat Arab (UEA)
- Daftar Harga Sembako di Jakarta, Telur Ayam Ras Turun
- Kebiasaan Keuangan Gen Z yang Bisa Bikin Makin Miskin
- DPRD Gorontalo: Kita Buka Ruang Seluas-Luasnya untuk Investor
Dengan ekonomi yang sangat kuat dan bebas yang didukung oleh industri minyak yang kaya, Uni Emirat Arab tidak mengenakan pajak penghasilan kepada penduduknya. Negara ini mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% atas banyak barang dan jasa. Meskipun negara ini tidak memiliki program yang memungkinkan orang asing menjadi penduduk tetap, proses visanya lebih ramah daripada sebagian besar negara Teluk lainnya.
Itu dia deretan negara bebas pajak di dunia yang mana tidak menarik pajak penghasilan bagi warganya. Semoga bermanfaat!