Karyawan melayani wajib pajak yang mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Jum'at, 11 Maret 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

7 Perusahaan Wajib Pungut Pajak dari Pengguna Mulai April 2022, Ada Canva dan HBO

  • Pengguna layanan dari tujuh perusahaan asing ini wajib bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% mulai April 2022.
Nasional
Desi Kurnia Damayanti

Desi Kurnia Damayanti

Author

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk tujuh pelaku usaha yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap para pengguna layanannya.

Ketujuh perusahaan tersebut yakni Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah tarif yang akan dipungut sebesar 11% dari uang yang dibayarkan pembeli.

“Tidak termasuk PPN dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya. Hal ini wajib dilakukan atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022," ujar dia dikutip dari laman resmi Kemenkeu Rabu, 18 Mei 2022.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK-60/PMK.03/2022 mengenai tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Para pelaku usaha yang telah ditunjuk wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya.

Selain itu, DJP juga melakukan pencabutan PPN melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terhadap dua nama perusahaan serta melakukan pembetulan nama pelaku usaha. 

Dengan adanya tujuh penunjukkan, dua pencabutan, dan empat pembetulan nama tersebut, terdapat 103 pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik. 77 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp5,74 triliun.

Selanjutnya, DJB juga melakukan pencabutan PPN PMSE di Maret 2022 kepada Netflix International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd. Kemudian, pencabutan Activision Blizzard International B.V yang sudah digantikan oleh Blizzard Entertainment Inc. pada bulan Januari 2022.

Tidak hanya itu, DJP juga melakukan empat pembetulan penggantian nama kepada Facebook Ireland Limited menjadi Meta Platform Ireland Limited, Hewlett-Packard Enterprise USA yang mengganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company, serta perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc.