Nasional

7 Rekomendasi KPK untuk Tangkal Potensi Kerugian Triliunan dari Proyek Jalan Tol

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola jalan tol di Indonesia.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola jalan tol di Indonesia. Lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tak melaksanakan kewajibannya memicu potensi kerugian negara mencapai Rp4,5 triliun. 

Sebagai informasi, pembangunan tol di Indonesia mencapai 2.923 kilometer berupa 33 ruas jalan tol dengan nilai investasi Rp593,2 triliun sejak tahun 2016 atau era kepemimpinan Joko Widodo. KPK pun memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola jalan tol. Berikut ulasannya seperti dikutip dari Twitter resmi KPK:

Perencanaan

Pemerintah didorong menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR. 

Acuan Lelang

Pemerintah perlu menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.

Evaluasi BUJT

Perlu evaluasi rutin terkait pemenuhan kewajiban BUJT dan meningkatkan kepatuhan pelaksanaan. 

Evaluasi Peraturan Menteri

Pemerintah perlu mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas.

Antisipasi Benturan Kepentingan

Pemerintah perlu menyusun regulasi untuk mengantisipasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan proyek. 

Ada Aturan Turunan

Peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol diperlukan agar tidak terjadi penyelewengan. 

Penagihan

Pemerintah wajib melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT.