Nasional

7 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Asabri Teddy Tjokrosaputro

  • Pengadilan Tipikor pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait terdakwa Teddy Tjokrosaputro (TJ).
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias Asabri.

Persidangan yang digelar 20 April 2022 beragendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait terdakwa Teddy Tjokrosaputro (TJ). Ketujuh orang saksi yang hadir dalam persidangan ini ialah J, RAH, AK, R, RL, SO, dan RM.

“Para saksi diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh TJ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, TJ didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp6 triliun. Total, negara mengalami kerugian hingga Rp22,78 triliun.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun,” jelas Ketut.

Atas perbuatanya, TJ dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun Penjara 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.