Menko Maritim dan Investasi sekaligus Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Luhut Binsar Pandjaitan
Korporasi

700 Perusahaan Sawit Belum Lapor Data Lahan

  • Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan Self Reporting atau pelaporan diri merupakan hal yang penting bagi perusahaan sawit.
Korporasi
Rizanatul Fitri

Rizanatul Fitri

Author

JAKARTA - Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan Self Reporting atau pelaporan diri merupakan hal yang penting bagi perusahaan sawit.

Hal ini karena memiliki dampak positif pada percepatan penyelesaian lahan sawit di Kawasan Hutan, sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja. Setidaknya terdapat 1.870 perusahaan yang telah berpartisipasi dalam proses Self Reporting.

Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan jumlah partisipasi sebelumnya hanya 959 perusahaa. Meski demikian, masih ada sekitar 700 perusahaan yang belum melaporkan data mereka melalui SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan).

Dalam evaluasi ini juga ditemukan sejumlah perusahaan yang belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini. 

Untuk itu, perusahaan diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP.

Satgas Beri Kesempatan Terakhir bagi Perusahaan

Berdasarkan data di atas, hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi. Untuk itu, Satgas akan memberikan kesempatan terakhir bagi perusahaan agar dapat mendaftar sekaligus memperbaiki kualitas data mulai dari tanggal 23 Agustus hingga 8 September 2023.

"Perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali" tandas Luhut yang juga Menko Marves, dalam keterangan resmi dikutip Kamis 24 Agustus 2023.

Berdasarkan data Satgas, setidaknya 647 perusahaan telah teridentifikasi masuk dalam SK Datin namun belum juga melakukan pelaporan secara mandiri. Untuk itu, ia mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera memenuhi kewajibanya guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.

Guna menjaga transparansi dan mengedepankan akuntabilitas, Satgas Sawit juga telah menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

"Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas. Sekali lagi kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban Self Reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh Pemerintah." pungkas Luhut.