72 Lokasi Prioritas Reforma Agraria Ditarget Rampung 2023
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menargetkan penyelesaian 72 lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) yang sebelumnya diusulkan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil (civil society organizations/CSO) pada 2023 mendatang.
Nasional
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menargetkan penyelesaian 72 lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) yang sebelumnya diusulkan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil (civil society organizations/CSO) pada 2023 mendatang.
Organisasi-organisasi masyarakat sipil pengusul adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mengusulkan 32 lokasi, Serikat Petani Indonesia (SPI) yang mengusulkan 24 lokasi, dan Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) yang mengusulkan 16 lokasi.
Usulan ini diajukan oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil kepada Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2020 lalu, ketika membahas pelaksanaan reforma agraria sekaligus penyelesaian konflik agraria.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Berbagai lokasi yang diusulkan tersebut lalu dianalisis dengan melihat kompleksitas permasalahannya.
“Jika permasalahannya tidak terlalu berat, kita tetapkan jadi prioritas satu, yang akan diselesaikan pada tahun 2021 ini. Kemudian, yang usulan lainnya yang lebih kompleks masalahnya akan kita selesaikan pada tahun 2022 sebagai prioritas kedua dan prioritas selanjutnya pada tahun 2023,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 9 Maret 2021.
Andi juga memaparkan Kementerian ATR/BPN sedang melaksanakan reforma agraria di 254 lokasi lainnya berdasarkan usulan setiap Kantor Wilayah BPN. Lokasi-lokasi ini berbeda dari lokasi prioritas yang disebut sebelumnya.
Lebih lanjut, Andi Tenrisau mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan reforma agraria adalah terkait koordinasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan dalam lokasi-lokasi tersebut.
“Menurut analisis saya, sengketa pertanahan ini kan macam-macam. Ada yang melibatkan badan hukum, ada yang melibatkan pemerintah, ada yang melibatkan badan usaha. Perlu diketahui, kendala dalam penyelesaian sengketa pertanahan adalah koordinasi untuk menyelesaikan itu,” tutupnya. (SKO)