Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta,   Selasa, 7 Juni 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Bursa Saham

78 Emiten Belum Penuhi Free Float, BEI Ancam Suspensi Saham

  • BEI dapat melakukan suspensi efek (suspend) terhadap perusahaan tercatat yang berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut.

Bursa Saham

Laila Ramdhini

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memasukkan sebanyak 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan aturan free float ke Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024.

Pj Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengungkapkan BEI dapat melakukan suspensi efek (suspend) terhadap perusahaan tercatat yang berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut.

"Dan apabila masa suspensi efek telah mencapai dua tahun, maka BEI dapat melakukan delisting," ujar Pj Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Rabu.

Dengan masuknya perusahaan tercatat ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, Kautsar berharap para pihak dapat mengetahui secara cepat kondisi dari perusahaan tercatat.

“Sebanyak 47 dari 78 perusahaan tercatat itu telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya,” ujar Kautsar.

BEI menetapkan persyaratan bagi perusahaan tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).

“Berdasarkan peraturan itu, perusahaan tercatat harus memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham,” ujar Kautsar.

Free float adalah jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat atau publik. Free float tidak termasuk jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, direksi, ataupun pegawai.

Artinya, free float adalah saham yang benar-benar dipegang oleh investor publik. Biasanya saham dengan kategori free float  persentase di bawah 5%. Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan minimum free float adalah 7,5%.

BEI telah menetapkan batas waktu hingga 21 Desember 2023. Aturan ini berlaku sejak 21 Desember 2021, sebagaimana tercantum dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham.

Jika emiten tidak memenuhi kriteria ini, mereka berisiko dihapus dari pencatatan BEI. Saham free float adalah saham yang dapat diperdagangkan di bursa dan dimiliki oleh investor kurang dari 5%.

Saham free float tidak mencakup saham-saham yang dimiliki oleh pengendali, afiliasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukan hasil pembelian kembali atau saham treasuri.